Pansus II DPRD Jembrana Rampungnya Pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan

Keterangan Foto : Pansus II DPRD Jembrana Rampungnya Pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan

Jembrana – Di Kabupaten Jembrana, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD telah merampungkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hasil akhir dari pembahasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jembrana untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang menyeluruh, mencakup perencanaan tenaga kerja daerah baik dalam skala makro maupun mikro. Di samping itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu memberikan jaminan pelatihan kerja dan pengembangan kompetensi bagi para pekerja, serta mengatur pemanfaatan tenaga kerja secara adil dan tegas.

banner 728x250

Ketua Pansus II, I Ketut Suastika, dalam laporannya menyebutkan bahwa pembahasan telah melalui tahap harmonisasi bersama pihak eksekutif, termasuk Bupati Jembrana dan perangkat daerah terkait. Proses ini juga mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali, sebagaimana tercantum dalam surat Nomor B.37.100.3.2/35602/Bag.II/B.HK tertanggal 17 Juli 2025.

“Setelah dilakukan pembahasan bersama dan penyempurnaan berdasarkan fasilitasi Gubernur, maka kami menyatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah siap untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II,” tegasnya di hadapan forum.

Sejumlah penyempurnaan penting dilakukan, seperti penambahan dasar hukum pada konsideran “Mengingat”, yang kini mencantumkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya. Penyesuaian redaksional juga diterapkan agar struktur pasal, ayat, angka, huruf, dan frasa dalam Ranperda lebih sesuai dengan ketentuan hasil fasilitasi.

Karena berasal dari inisiatif DPRD, laporan dalam Rapat Paripurna V nanti akan disampaikan oleh Bupati dalam bentuk Pendapat Akhir sebagai bagian dari proses legislasi.

Wakil Ketua Pansus II, Firlinand Taufieq, bersama anggota lainnya turut menyatakan persetujuan dalam rapat tersebut, menandakan kesepakatan bulat atas hasil akhir pembahasan Ranperda.

Diharapkan, melalui Ranperda ini, DPRD Jembrana mampu memberikan arah kebijakan ketenagakerjaan yang lebih sistematis, memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta mendukung terciptanya iklim kerja yang produktif dan berkeadilan di daerah. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250