MAGETAN — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan melalui Bidang Bina Marga melakukan revitalisasi Jalan Purubaya I. Pekerjaan tersebut tidak hanya menyasar kondisi badan jalan, tetapi juga penguatan penahan jalan untuk menjaga keamanan dan ketahanan konstruksi.
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Jl. Purubaya I memiliki nilai kontrak sebesar Rp 193.880.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Hidup Jaya Bersama, sedangkan pengawas pelaksana adalah CV Berdikari Berkah.
Revitalisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Magetan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Magetan, Hariyanto, ST, mengatakan penanganan jalan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur serta kebutuhan di lapangan.
“Pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tetap berfungsi dengan baik. Selain perbaikan jalan, penanganan penahan jalan juga penting untuk menjaga kestabilan konstruksi dan memperpanjang usia layanan jalan,” kata Hariyanto, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, keberadaan penahan jalan memiliki peran penting, terutama untuk menjaga struktur jalan dari potensi kerusakan akibat tekanan tanah maupun faktor lingkungan.
Hariyanto berharap pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sesuai spesifikasi teknis dan waktu yang telah ditetapkan. Ia juga meminta masyarakat turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun pemerintah.
“Harapannya setelah pekerjaan selesai, kondisi jalan menjadi lebih baik dan masyarakat dapat menggunakannya dengan aman serta nyaman. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hasil pembangunan,” ujarnya.
Revitalisasi Jalan Purubaya I menjadi salah satu langkah Bidang Bina Marga dalam menjaga kualitas jaringan jalan di Kabupaten Magetan agar tetap mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. (%)







