Sebar Foto Tanpa Busana Anak Dibawah Umur, Pebianus Divonis 7 Tahun Penjara

Foto : ilustrasi

JEMBRANA, nirmedia.co – Pebianus Seran (27), terdakwa kasus pornografi karena menyebarkan foto telanjang seorang anak di bawah umur inisial PW (17) divonis pidana 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (11/2). Vonis Pebianus berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 37 junto pasal 11 junto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Selain pidana penjara, Pebianus juga dipidana denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan dan membayar retitusi Rp 11.859.570 kepada korban.

banner 728x250

“Terdakwa dan JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ungkap penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Negara, Supriyanto, Selasa (11/2).

Kasus ini bermula ketika Pebianus Seran (27) alias FS mengirimkan tangkapan layar foto telanjang PW kepada teman korban yang tinggal bersama PW di salah satu panti asuhan di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 20 Juli 2024.

Tangkapan layar tersebut berisi lima video, termasuk dua video korban dalam keadaan tanpa busana, satu video korban menggunakan selimut, satu video hanya menampilkan selimut, dan satu video berisi percakapan antara FS dan korban. Foto yang dikirim oleh terdakwa berformat sekali lihat, sehingga tidak dapat dibuka kembali.

Ternyata, FS telah merekam video telanjang korban sejak tahun 2019 saat mereka melakukan panggilan video seks. FS mengenal korban karena satu asrama saat tinggal di panti asuhan. FS merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban dan menyimpan di ponselnya.

Sebelumnya, FS mencari keberadaan korban melalui media sosial TikTok dengan menggunakan nama samaran Wahyu Pratama. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban dari teman korban, terdakwa mengirimkan pesan yang berisi pengakuan bahwa FS memiliki rekaman video telanjang korban dan video korban sedang berhubungan badan dengan pacarnya.

Terdakwa mengenal korban lima tahun lalu karena satu asrama dengan korban. Terdakwa mengaku telah merekam video tersebut sejak tahun 2019 saat melakukan video call dengan korban tanpa sepengetahuan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa FS dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. JPU juga menuntut FS untuk membayar restitusi sebesar Rp 11.859.570 kepada korban.(Sis/ab)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250