Tiga Laporan Resmi Disetujui, DPRD Jembrana Gelar Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan 2025

Keterangan Foto : Tiga Laporan Resmi Disetujui, DPRD Jembrana Gelar Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan 2025

Jembrana – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana kembali digelar pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengesahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, sekaligus penyampaian tiga laporan penting dari alat kelengkapan dewan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, S.M, dengan didampingi Wakil Ketua I I Made Sabda, S.M dan Wakil Ketua II Drs. I Wayan Warsana. Hadir pula Sekretaris DPRD I Komang Siparta, S.Sos., MAP, seluruh anggota dewan, jajaran Sekretariat DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekda Drs. I Made Budiasa, M.Si, para kepala OPD, serta undangan dari unsur terkait. Pelaksanaan rapat berlangsung tertib dan penuh antusiasme dari pihak legislatif maupun eksekutif.

banner 728x250

Badan Anggaran DPRD mengawali sesi laporan dengan menyampaikan hasil pembahasan mereka bersama TAPD mengenai perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025. Dalam laporan dijelaskan, penyesuaian ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.185.589.360.533, mengalami peningkatan Rp2,3 miliar dari anggaran murni. Sementara belanja daerah naik menjadi Rp1.258.442.884.714, dengan defisit tercatat Rp72.853.524.181.

Banggar juga merekomendasikan langkah-langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), seperti menggarap potensi pajak reklame, menerapkan digitalisasi sistem timbangan di TPI Pengambengan, memperbarui basis data wajib pajak PBB-P2, hingga pemasangan alat pencatat transaksi di rumah makan. Pemerintah juga diminta menyiapkan Detail Engineering Design (DED) guna mendukung proposal program ketahanan pangan ke Balai Wilayah Sungai. Banggar turut meminta evaluasi atas subsidi kredit pekerja migran agar lebih tepat sasaran. Laporan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara dan diserahkan kepada pimpinan DPRD.

Berikutnya, Bapemperda menyampaikan laporan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebagai inisiatif Komisi II. Semula, ranperda ini berjudul “Perlindungan Tenaga Kerja Lokal”, namun setelah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali dan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan, judulnya disesuaikan. Rancangan ini mencakup 14 BAB dan 67 Pasal yang membahas secara detail tentang pelatihan, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan industrial, hingga sanksi administratif. Dokumen ranperda kemudian diserahkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara.

Laporan ketiga datang dari Panitia Khusus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana. Pansus telah menyelesaikan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, yang mengatur prosedur penanganan dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan. Beberapa pasal mengalami revisi, seperti penggantian istilah “perbuatan tercela” menjadi “perbuatan melanggar hukum”, serta penegasan peran ahli independen. Tata cara sidang BK juga diperkuat dengan ketentuan keterbukaan dan mekanisme dissenting opinion dalam pengambilan keputusan. Usai dibacakan, laporan pansus turut disahkan melalui berita acara yang diserahkan kepada pimpinan dewan.

Pansus Tata Beracara BK diketuai oleh I Dewa Komang Wiratnadi, S.T, dengan I Komang Gde Leon Satriana Wijaya, S.M sebagai wakil ketua, serta 13 anggota lainnya:

I Nyoman Sudiasa, S.H.
Ni Made Artini, S.M.
I Gusti Putu Putra Legawa, Amd.Keu.
I Nengah Budiasa
I Gede Putu Suegardana Cita, S.E.
Ir. I Ketut Suastika Yasa
Ni Wayan Wirti
I Putu Sudiasa
Adi Oktariana
I Ketut Sadwi Darmawan, S.E.
I Gusti Putu Wiradi
Hasbil Ma’ani, S.Pd
H. Sajidin

Semua laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut secara resmi disetujui dan ditandatangani, termasuk dokumen hasil pembahasan masing-masing pansus dan alat kelengkapan dewan.

Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, S.M, menyatakan bahwa ketiga laporan tersebut telah dibahas secara rinci dan mendalam sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Hari ini merupakan agenda terakhir, yaitu paripurna untuk menyetujui KUA PPAS Perubahan 2025. Setelah proses pembahasan di Banggar dan TAPD, kita lanjutkan ke forum paripurna dan seluruh anggota dewan telah menyepakatinya. Sekarang semua sudah ditandatangani,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa program prioritas yang masuk dalam anggaran perubahan telah diarahkan untuk mendukung visi-misi kepala daerah terpilih, yakni Bupati I Made Kembang Hartawan, SE, MM dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT.

“Dalam dokumen PPAS perubahan ini, program-program unggulan diarahkan sepenuhnya untuk mendukung visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana ke depan,” tambahnya.

Dengan selesainya penetapan seluruh dokumen tersebut, DPRD Jembrana akan segera melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250