Lampung Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabu-Sel) memohon kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan, untuk tidak berkerja dengan serius.
Mengenai hal ini diutarakan oleh Ketua LBH Sabu-Sel Hasanuddin, S.H, bahwa ATR/BPN Lampung Selatan telah melakukan pelanggaran Maladministrasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Diharapkan kepada BPN Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menuntaskan semua permasalahan-permasalahan proyek pensertifikatan massal baik Prona maupun PTSL yang telah dikerjakan oleh pihak kantor pertahanan Lampung Selatan semenjak tahun 2016 sampai dengan sekarang,” harapnya.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2016 masyarakat melalui pemerintahan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan mengajukan program sertifikat tanah secara massal (Prona) APBN tahun 2016 kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN, yang diketahui oleh saudara Zulkifli M Kasim selaku mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis yang membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh saudara Tarmizi mantan Sekdes Hara Banjar Manis, serta anggota saudara Bunyamin dan M. Alhudari.
“Kemudian tim yang bertugas pada saat itu pengumpulan data yuridis dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2016 yaitu Haikal, Eko Zulkarnain, Apriansyah dan koordinator kegiatan Prona APBN tahun 2016 saudara Alandes, S.Sos.,S.H.,M,H.,” terangnya lagi, pada Selasa (5/12/2023).
Selanjutnya, “dimana isi dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yakni, a. Melakukan Penundaan berlarut, merupakan dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian. b. Melakuan Penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik, ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut, sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik,” papar Hasanuddin, S.H.
“Pasal 1 angka 3, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” timpalnya lagi.
“Banyak yang terkait dengan proses pensertifikat massal tersebut. Kepada pihak BPN kami minta agar keluhan daripada masyarakat pemohon pensertifikat massal ini direspon dan ditanggapi secara sungguh-sungguh dan serius, tidak asal-asalan. Supaya BPN sebagai Kantor Pertanahan yang merupakan pelayanan publik, melayani permasalahan Pertanahan di Lampung Selatan secara tuntas,” tambahnya.
“ Tidak hanya sekedar formalitas, sekedar pencitraan, setelah serimonial yang ada di pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan seakan-akan proyek PTSL ini di Kabupaten ini berjalan dengan sukses,” tegasnya.
“Kami juga menginginkan kepada pihak BPN Kabupaten Lampung Selatan juga tidak asal jawab kepada masyarakat yang menanyakan mengenai Sertifikatnya, dengan jawaban para pejabat ‘Saya tidak tahu, Saya orang baru,” ucapnya seraya menirukan dengan keras.
“Kami juga bergerak dengan surat kuasa dari 27 masyarakat Desa Hara Banjar Manis, bahwa berdasarkan peristiwa tersebut, kami akan melaporkan semua pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kementian Agraria dan Tata Ruang Repulik Indonesia. Agar memeriksa, memberikan sanksi yang tegas, atau mengganti semua pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan.” Ujarnya.







