JEMBRANA – Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN digelar di Pengadilan Negeri Negara pada Selasa (12/8). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto ini mengungkap sejumlah fakta menarik, termasuk temuan pelanggaran sempadan sungai oleh SPBU yang menjadi objek pemberitaan.
Berawal dari Berita “Menjajah” dan “Mencaplok”
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, S.H., M.H., perkara ini bermula dari publikasi berita di Media CMN pada 11 April 2024. Berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” ini dianggap mencederai nama baik pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya.
JPU dalam persidangan mengutip keterangan ahli bahasa yang menyebutkan bahwa kata “menjajah” memiliki konotasi negatif. Selain itu, JPU juga merujuk pada klarifikasi Dewan Pers yang menilai pemberitaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Prosedur Jurnalistik hingga Perubahan Klasifikasi Perkara
Meski demikian, JPU juga menjelaskan secara teknis proses penulisan berita oleh terdakwa melalui cPanel media daring, mulai dari penentuan judul, penulisan isi, hingga publikasi, yang dinilai sudah sesuai dengan prosedur seorang jurnalis.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, S.H., M.H., I Wayan Sukayasa, S.H., M.H., dan I Ketut Artana, S.H., M.H., mempertanyakan perubahan klasifikasi perkara dari Pidana Umum menjadi Pidana Khusus. Mereka menilai langkah ini janggal dan berpotensi memengaruhi hak-hak kliennya. Ketua Majelis Hakim pun menanggapi dengan meminta keberatan tersebut dituangkan secara resmi dalam eksepsi pada sidang berikutnya.
Fakta Mengejutkan dari BWS Bali-Penida Perkuat Berita Jurnalis Suardana
Yang paling menarik, dari sumber terpercaya kini terungkap bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Hasil pengecekan tersebut menyatakan adanya pelanggaran garis sempadan Sungai Ijo Gading oleh SPBU tersebut. Temuan BWS ini secara signifikan memperkuat pemberitaan jurnalis Suardana.
Pernyataan resmi BWS Bali Penida ini bahkan tertuang dalam surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tanggal 26 Juni 2024 yang dikirimkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Jembrana. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lokasi SPBU 54.822.16 memang memasuki kawasan garis sempadan Sungai Ijogading yang seharusnya steril dari bangunan permanen.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Publik menanti apakah fakta teknis dari BWS ini akan memengaruhi jalannya perkara dan putusan akhir majelis hakim. Apakah temuan BWS ini akan menjadi kunci bagi Putu Suardana? Kita nantikan kelanjutannya.(Sis)







