Soroti Dugaan Langgar Aturan Sempadan Sungai, Kasus Wartawan Putu S Naik ke Kejaksaan

Ket foto: Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, saat memberikan keterangan pers Selasa (15/7/2025) (istimewa)
banner 120x600

JEMBRANA – Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang jurnalis media lokal, I Putu S, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Selasa (15/7/2025). Kasus ini bergulir lebih dari setahun di Satreskrim Polres Jembrana sebelum berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

I Putu S hadir di Kejari Jembrana didampingi penasihat hukumnya saat pelimpahan dirinya beserta barang bukti. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

banner 728x250

“Penyidik menyerahkan yang bersangkutan dan barang bukti kepada kami, karena berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Adi Pranata kepada wartawan.

Putu S diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Adi Pranata menambahkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan.

Meski demikian, I Putu S tidak dilakukan penahanan. “Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun. Soal penahanan nantinya akan menjadi wewenang majelis hakim dalam proses persidangan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jalankan Tugas Jurnalistik

Sementara itu, kuasa hukum I Putu S, I Putu Wirata Dwikora, menegaskan bahwa kliennya bertindak dalam kapasitas sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Perkara ini bermula dari Putu S menyoroti melalui pemberitaan terkait dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh sebuah SPBU.

“Saat muncul somasi, klien kami justru mengundang pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi, namun undangan tersebut tidak direspons,” terang Wirata.

Wirata menyebut, berita yang dibuat kliennya berdasarkan informasi sahih dari narasumber terpercaya tanpa ada niat menyerang pribadi siapa pun. Bahkan, nama-nama yang disebut dalam berita disamarkan.

“Pemilik SPBU ditulis sebagai Anik Yahya, bukan nama aslinya Dewi Supriyani. Itu menunjukkan tidak ada itikad buruk. Klien kami juga sempat melakukan konfirmasi langsung yang disaksikan Dinas PUPR, BPKAD, manajer SPBU, dan pihak lain terkait,” tambahnya.

Jurnalis I Putu S Siap Kooperatif

Secara terpisah, I Putu S menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dengan sikap terbuka dan kooperatif, baik secara pribadi maupun sebagai perwakilan media tempatnya bernaung.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Saya secara pribadi juga memohon maaf kepada masyarakat Jembrana terutama warga Kelurahan Pendem, karena kami belum mampu menjaga dan melindungi wilayah ini dari tindakan yang tidak sesuai aturan, namun kami sudah berupaya,” ucapnya.

Putu S menegaskan, apa yang dilakukannya adalah bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial media dan menyuarakan kepentingan warga. “Kami hanya ingin menyampaikan keresahan publik. Kalau media tak bisa menyuarakan hal seperti ini, lalu siapa lagi yang akan bersuara?” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari sumber dipercaya dimana BWS Bali Penida telah menyatakan bahwa SPBU tersebut memang melanggar garis sempadan sungai Ijo gading, I Putu S berharap proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan berpihak pada kebenaran.

“Kami yakin, pada akhirnya kebenaran pasti akan terungkap,” tutupnya.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250