JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Jembrana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Jembrana pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, dengan melibatkan tersangka berinisial AM (Guru dan Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan) dan IKS (Penanggung Jawab Teknis pada Tim Renovasi).
Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Tersangka AM dan IKS bersama-sama dengan terpidana sebelumnya, ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. (eks Kepala Sekolah), yang memiliki tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan tersebut.
Modus utama yang dilakukan adalah:
Pemotongan Dana Proyek (Fee): Terpidana ADAM ISKANDAR BUNGA dan Tersangka AM meminta fee atau komisi dari Tersangka IKS sebesar 15% dari harga penawaran, senilai Rp 239.787.600,-. Dana tersebut dipotong secara bertahap dan sisa pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyimpangan Fisik dan Administrasi: Ditemukan ketidaksesuaian fisik dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Secara administrasi, laporan dibuat berdasarkan rencana penggunaan dana, bukan kebutuhan asli.
Mark-up Nota: Terdapat perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan nota yang dipakai untuk laporan. Selisih pengeluaran dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan terpidana.
Secara keseluruhan, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 496.494.476,- (Empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya menyatakan, setelah proses Tahap II ini, Penuntut Umum langsung mengambil tindakan penahanan.
“Penuntut Umum akan menahan Tersangka AM dan Tersangka IKS selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Negara. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Prima Satya.
Kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. Tindakan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dana pendidikan.(Sis)







