KARANGASEM – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali sekaligus Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., menggelar kegiatan serap aspirasi bersama masyarakat di Banjar Tauke, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (1/8).
Acara tersebut dihadiri oleh ratusan warga, mulai dari Pemangku, Bendesa Adat Desa Tauka, Kelian Banjar, pengurus ranting PDI Perjuangan, kader PKK, kelompok Dasa Wisma, hingga tokoh masyarakat setempat.
Dalam dialog tersebut, Sudirta mendengarkan berbagai kritik dan keluhan warga mengenai kondisi demokrasi pasca-Reformasi. Menurut masyarakat, demokrasi saat ini dinilai masih sebatas formalitas dan belum menyentuh level substansial.
“Masyarakat, aktivis, hingga mahasiswa mengkritik demokrasi yang baru sampai pada tingkatan aturan, undang-undang, pemilu, serta hak memilih. Namun, lembaga-lembaga yang terbentuk belum berfungsi maksimal sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Sudirta di hadapan warga, Sabtu (1/8).
Ia memaparkan, salah satu indikator belum maksimalnya demokrasi substansial terlihat dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap oknum wakil rakyat maupun kepala daerah yang kurang melayani publik. Tidak sedikit pula yang terseret kasus korupsi akibat terbeban mengembalikan biaya politik tinggi.
Ketua Bali Corruption Watch, Putu Wirata Dwikora, SH., MH., yang hadir mendampingi Sudirta, memahami sorotan kritis dari masyarakat. Meski begitu, ia mengajak warga untuk tetap obyektif dalam menilai kinerja para pejabat publik.
“Masyarakat perlu obyektif menilai. Memang banyak pejabat korupsi dan menyalahgunakan wewenang. Tapi kalau ada politisi yang sungguh-sungguh bekerja untuk masyarakat, sekalipun belum sempurna, tetap perlu kita dukung,” tegas Putu Wirata.
Dalam kesempatan yang sama, Sudirta menceritakan perjalanan karier politiknya saat menjabat sebagai Anggota DPD RI periode 2004–2014. Putu Wirata mengungkapkan, salah satu perjuangan bersejarah Sudirta kala itu adalah memperjuangkan penggunaan salam ‘Om Swastyastu’ agar dapat diucapkan resmi dalam acara kenegaraan bersama salam agama lainnya.
“Untuk memperjuangkan salam Om Swastyastu, saya melakukan pendekatan kekeluargaan dengan tokoh-tokoh agama di DPD RI, termasuk tokoh Muslim dan MUI. Hal itu saya lakukan demi menjaga kenangan kebhinekaan,” kenang Sudirta.
Selain itu, Sudirta juga menginisiasi RUU Otsus Bali di DPD RI untuk melindungi seni dan budaya Bali. Meskipun tidak berganti nama menjadi UU Otsus, substansi dan pasal-pasal dari usulan tersebut kini telah diserap ke dalam Undang-Undang tentang Provinsi Bali.
“Kerja-kerja DPR memperjuangkan undang-undang untuk keajegan daerah memang terasa immaterial dan tidak selalu berupa dana proyek langsung. Oleh karena itu, masyarakat ke depan perlu semakin bijak dan cerdas menilai apa yang baik untuk Bali dan Indonesia,” tambah Putu Wirata.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga desa setempat, Sudirta menyerahkan bantuan berupa dana hibah Rp 5 juta untuk Banjar Tauka, 100 unit kursi untuk menunjang kegiatan kemasyarakatan di 8 banjar se-Desa Tiyingtali, serta bantuan pakaian ibadah untuk para pemangku.







