Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung banyak kejanggalan. “Kasus ini semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan diproses dengan Undang-undang ITE,” kata I Putu Wirata, salah satu kuasa hukum.
Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Tidak Jelas
Tim pembela yang terdiri dari I Putu Wirata, I Made Bandem Dananjaya, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana menyebut dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka menyoroti bahwa tuduhan pidana yang dikenakan dikategorikan sebagai pidana umum, padahal seharusnya masuk ranah pidana khusus.
Selain itu, tim pembela mengungkapkan, dakwaan tidak memuat fakta penting dari keterangan ahli yang justru menguatkan isi berita investigasi yang dibuat Suardana. Berita tersebut terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan SPBU di Jembrana.
“Fakta di lapangan yang ditemukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menunjukkan memang ada pelanggaran sempadan Sungai ijogading. Bahkan BWS Bali-Penida telah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola SPBU 54.822.16 karena ditemukan bangunan di sempadan sungai tanpa izin,” ungkap kuasa hukum.
Jurnalis Bersertifikasi dan Profesional
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa I Putu Suardana adalah wartawan yang profesional dan telah bersertifikasi dari Dewan Pers. Mereka menyebutkan bahwa dalam pemberitaan yang dipersoalkan, Suardana telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melakukan konfirmasi, dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak pelapor sebanyak dua kali.
“Ini menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi kewajiban jurnalistik dengan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi, tetapi tidak dimanfaatkan oleh pelapor,” jelas kuasa hukum.
Pelapor Dinilai Tak Punya Legal Standing
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kedudukan pelapor, Dewi Supriani. Menurut mereka, pelapor yang merupakan Komisaris di PT Leoni Karya Mandiri tidak memiliki kewenangan hukum (legal standing) untuk melaporkan terdakwa.
“Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perusahaan keluar adalah direksi, bukan komisaris,” terang kuasa hukum.
Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Negara tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dalam kasus ini. “Jika ada yang mengetahui adanya gratifikasi dalam perkara ini tolong segera laporkan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi ini.(Sis)







