Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Tiga Pemuda Diduga Sebagai Kurir Narkoba Jenis Sabu

Nirmedia

Keterangan Foto : Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Tiga Pemuda Diduga Sebagai Kurir Narkoba Jenis Sabu

Pringsewu – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil lakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang dicurigai sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yang memiliki inisial GR (24), DM (24), dan AR (22) ditangkap di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagelaran, Pringsewu pada hari Selasa (2/1/ 2024), sekitar pukul 19.30 WIB.

banner 728x250

Penangkapan dilaksanakan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran. Petugas Satnarkoba yang melakukan pemeriksaan kemudian berhasil menemukan ketiganya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.

Diketahui tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil disita antara lain merupakan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0.25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengusut tuntas bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu. Ia juga menyatakan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Kasat membenarkan, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu. Ia juga menyampaikan masih mendalami dan juga berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, kasat memutuskan ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250