JEMBRANA, nirmedia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Senin (25/11). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jembrana ini dipimpin langsung oleh Plh Kejari Jembrana, Empu Guana Pura.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara dengan berbagai jenis kejahatan, mulai dari kasus narkoba, pencurian, penipuan, hingga kasus perlindungan anak. Namun, yang paling menonjol adalah kasus narkoba yang mendominasi dengan total 15 perkara.
“Tahun ini memang terjadi peningkatan kasus narkoba. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama antar instansi untuk memberantas peredaran narkoba di Jembrana,” ujar Empu.
Narkoba Jadi Sorotan
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup signifikan, yakni 329,68 gram sabu dan 3.115 butir pil ekstasi. Selain itu, terdapat juga barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, dan berbagai barang bukti fisik lainnya.
Empu menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Negara yang telah bekerja sama dalam penanganan kasus-kasus tersebut. “Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Pentingnya Pencegahan
Peningkatan kasus narkoba menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga sangat penting. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan memberikan edukasi kepada generasi muda,” tambah Empu.







