Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana Jadi Lokasi Rapat Paripurna III, Fraksi Dan Bupati Sampaikan Tanggapan Terhadap Lima Ranperda Prioritas

Keterangan Foto : Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana Jadi Lokasi Rapat Paripurna III, Fraksi Dan Bupati Sampaikan Tanggapan Terhadap Lima Ranperda Prioritas
banner 120x600

Jembrana – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana menjadi lokasi pelaksanaan Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar pada Jumat (11/7/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan gabungan fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati, serta jawaban Bupati Jembrana atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, didampingi Wakil Ketua I Drs. I Wayan Wardana, dan dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana Drs. I Made Budiasa, M.Si, seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Negara atau yang mewakili, para kepala perangkat daerah, Direktur RSU Negara, pimpinan BUMN dan BUMD, para camat, perbekel/lurah, pengurus asosiasi BPD, awak media, serta tamu undangan lainnya.

banner 728x250

Kelima Ranperda yang menjadi pembahasan utama yaitu:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (inisiatif DPRD)

2. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal

4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045

5. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045

Gabungan fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Demokrat Jaya, Gerindra, dan Kebangkitan Persatuan dalam penyampaian tanggapannya yang dibacakan Ni Wayan Wirti, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Fraksi menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Dukungan Bupati terhadap Ranperda ini menegaskan semangat kolaboratif untuk membangun Jembrana yang lebih baik. Ranperda ini sangat strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal,” ujar perwakilan fraksi.

Tanggapan fraksi juga menyetujui dua masukan dari Bupati:

Pertama, batasan pengertian tenaga kerja lokal dalam Pasal 1 perlu diperjelas.

Kedua, norma dalam Pasal 12 ayat (1) perlu diperjelas agar tidak multitafsir.

Gabungan fraksi menyatakan akan membahas usulan tersebut secara lebih mendalam dalam rapat kerja bersama Pansus II DPRD. Mereka berharap peraturan ini dapat berdampak langsung dalam perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Jembrana.

Dalam kesempatan berikutnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap lima Ranperda prioritas yang diajukan eksekutif. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan dan dukungan seluruh fraksi dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda.

1. Pajak dan Retribusi Daerah: Bupati menjelaskan Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan harapan memperkuat PAD tanpa membebani masyarakat.

2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Bupati menyambut baik masukan fraksi agar insentif diberikan secara selektif dan akuntabel, dengan sasaran sektor yang menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekonomi lokal.

3. RPJPD 2025–2045: Dokumen ini akan memuat arah pembangunan jangka panjang yang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, serta mengakomodasi isu strategis seperti ketahanan pangan, digitalisasi pemerintahan, dan penguatan SDM.

4. RTRW Kabupaten Jembrana: Bupati menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Zonasi, kawasan lindung, dan mitigasi bencana menjadi perhatian utama dalam penyempurnaan.

5. Ketenagakerjaan: Ia menegaskan dukungan terhadap Ranperda inisiatif DPRD ini. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam perlindungan dan pengembangan tenaga kerja lokal secara berkelanjutan.

“Semua pandangan dan saran fraksi akan kami bahas lebih lanjut bersama OPD terkait demi menghasilkan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat Jembrana,” ujar Bupati.

Rapat ditutup dengan penyerahan tanggapan resmi gabungan fraksi kepada Bupati Jembrana dan penyerahan pendapat Bupati kepada DPRD, yang diwakili oleh I Dewa Putu Merta Yasa, ST. Proses ini menjadi tahap krusial sebelum kelima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna III ini memperlihatkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola daerah melalui produk hukum yang visioner dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250