Revisi UU Adminduk, Ditjen Dukcapil dan Badan Keahlian DPR-RI Sepakat Perkuat NIK sebagai Identitas Tunggal

keterangan foto: Revisi UU Adminduk, Ditjen Dukcapil dan Badan Keahlian DPR-RI Sepakat Perkuat NIK sebagai Identitas Tunggal

JAKARTA — Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri bersama Badan Keahlian DPR RI menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Rapat berlangsung di Menara Bidakara 1 Lantai 7, Jakarta, Senin (27/4/2026), dipimpin langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.

Hadir dalam rapat Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Lilie Satuti Kusumo Wigati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan juga Ketua Tim Kerja PUU di Sesditjen Dukcapil, serta jajaran staf.

banner 728x250

Dari Badan Keahlian DPR RI hadir Kepala BKD DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono, Kapus PUU Bidang Politik, Hukum, dan HAM Novianto Muti Hantoro, serta Perancang PUU Ahli Madya Laily Fitriani. Turut hadir pula para pakar administrasi kependudukan yang juga mantan pejabat Ditjen Dukcapil, yakni Joko Moersito, Wiwik Roso Sri Rejeki, dan Rara Yusnani Henriana.

Dalam arahannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa revisi UU Adminduk sangat mendesak dilakukan. “Administrasi kependudukan adalah fondasi dari semua layanan publik. NIK harus diperkuat sebagai single identity number yang wajib digunakan di seluruh sektor. Identitas Kependudukan Digital (IKD) perlu segera dipayungi regulasi agar implementasinya efektif dan aman,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, negara memiliki kewajiban menghadirkan layanan adminduk hingga ke pintu rumah warga. “Dokumen kependudukan bukan sekadar berkas, tetapi mengandung nilai-nilai perlindungan hak sipil. Semua pelayanan harus cepat, akurat, lengkap, dan gratis untuk penerbitan pertama kali,” tegasnya.

Masukan Para Pakar

Para pakar adminduk yang hadir memberikan sejumlah masukan penting. Joko Moersito menekankan perlunya penguatan pendataan dan pencatatan sipil agar validitas data nasional terjamin.

Wiwik Roso Sri Rejeki menyoroti perlindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi kependudukan. Sementara Rara Yusnani Henriana menekankan pentingnya inklusivitas layanan, terutama bagi daerah 3T, serta perlunya sarana mobile enrollment untuk memperluas cakupan layanan.

Dalam rapat, sejumlah isu strategis mengemuka sebagai bahan pengayaan RUU Adminduk. Salah satu yang paling disorot adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. NIK diharapkan benar-benar menjadi single identity number yang wajib digunakan di seluruh layanan publik.

Rapat menyoroti pula pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun, serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas” agar regulasi selaras dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dari sisi tata kelola, rapat menekankan perlunya penguatan penyelenggaraan adminduk di pusat dan daerah, termasuk kepastian pendanaan melalui APBN dan APBD. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan layanan dan menghindari ketergantungan pada skema dana alokasi khusus yang sudah dihapus.

Pada bagian lain dibahas pula pentingnya pemutakhiran data kependudukan secara real-time dan berkelanjutan untuk mencegah ketidakakuratan data yang bisa merugikan masyarakat, terutama dalam penyaluran bansos dan pelaksanaan pemilu.

Rapat juga menekankan perlunya integrasi, interoperabilitas, dan pertukaran data kependudukan lintas sektor dengan standar keamanan informasi yang ketat, serta pembagian kewenangan yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih dan layanan tetap seragam secara nasional.

Isu lain yang mengemuka adalah perlindungan data pribadi dan hak akses masyarakat atas data kependudukannya, yang harus dijamin sesuai prinsip hak asasi manusia.

Dari sisi teknologi, rapat menyoroti perlunya penguatan perangkat keras dan perangkat lunak TIK Dukcapil, termasuk pembaruan server, storage, dan sistem keamanan, serta pengembangan fitur layanan digital yang lebih aman dan cepat.

Badan Keahlian DPR RI juga mendorong agar Kemendagri meningkatkan pemanfaatan PNBP hingga 80% untuk mendukung kualitas layanan Adminduk, pengembangan SIAK, dan Data Warehouse kependudukan.

Rapat pembahasan di Menara Bidakara ini menegaskan komitmen bersama Ditjen Dukcapil dan Badan Keahlian DPR RI untuk menyelesaikan revisi UU Adminduk pada tahun 2026. Dengan penguatan regulasi, diharapkan administrasi kependudukan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, inklusif bagi seluruh warga, serta menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250