Untuk Menonton Berita Video Klik Video Di Atas Atau Klik Link Ini >>> https://youtube.com/watch?v=IifRyvc1k_A&si=hg-HuJj_B6QPMMFy
Jembrana – Di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 resmi digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WITA. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., setelah dinyatakan kuorum sesuai laporan dari Sekretariat Dewan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Pimpinan dan Anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Negara atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana beserta para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Dinas dan Badan, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Jembrana, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, para camat, perbekel/lurah, pengurus Asosiasi BPD, dan kalangan media.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat ini memuat dua agenda pokok, yaitu penjelasan dari Komisi II DPRD terhadap Ranperda inisiatif Dewan, serta penjelasan dari Bupati atas Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif. Ia menekankan pentingnya proses pembahasan berjalan sesuai aturan dan rampung tepat waktu, terutama terhadap Ranperda strategis seperti RPJMD dan dokumen anggaran lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Ranperda yang diinisiasi DPRD mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja serta mengatur aspek perencanaan, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, dan pengupahan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkini seperti UU Cipta Kerja.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, SE, MM, bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, kemudian menjelaskan substansi Ranperda dari pihak eksekutif yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030. Dokumen ini, menurut Bupati, merupakan arah kebijakan pembangunan daerah yang dirancang berdasarkan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD ini kami susun sebagai panduan strategis lima tahunan dengan fokus utama pada pemberdayaan ekonomi rakyat, peningkatan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur merata, serta reformasi birokrasi yang adaptif terhadap masyarakat,” terang Bupati Jembrana dalam rapat.
Lebih jauh, Bupati menambahkan bahwa penyusunan RPJMD melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Ia mengharapkan agar Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD secara menyeluruh dan ditetapkan menjadi Perda yang sah untuk mendukung keberlangsungan pembangunan di Jembrana.
Setelah pemaparan selesai, dokumen Ranperda dari Komisi II DPRD diserahkan kepada Bupati Jembrana, sementara Ranperda RPJMD dari eksekutif diterima oleh Anggota DPRD H. Sajidin, untuk selanjutnya dibahas pada tahap Pandangan Umum Fraksi dan tanggapan Bupati.
Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, SM, menutup jalannya sidang dengan harapan agar tahapan pembahasan lanjutan berlangsung efektif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Jembrana.
“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 kami nyatakan resmi ditutup,” ucapnya sembari mengetukkan palu. (!)
DEMI JEMBRANA, PASTI BISA !!







