Rapat Komisi I DPRD Jembrana Soroti Ranperda BUMDes, Kedudukan Kelurahan Dan Masa Jabatan Direktur Jadi Perdebatan

Keterangan Foto : Rapat Komisi I DPRD Jembrana Soroti Ranperda BUMDes, Kedudukan Kelurahan Dan Masa Jabatan Direktur Jadi Perdebatan
banner 120x600

Jembrana – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menjadi fokus dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana bersama sejumlah OPD terkait, camat se-Kabupaten Jembrana, serta perwakilan BUMDes, Jumat (3/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, berlangsung dinamis. Sejumlah isu krusial mengemuka, mulai dari sinkronisasi regulasi, kedudukan kelurahan dalam BUMDes Bersama, hingga ketentuan masa jabatan direktur BUMDes.

banner 728x250

Plt Camat Jembrana mengingatkan agar regulasi daerah tidak ketinggalan zaman. Ia menekankan pentingnya mengacu pada perubahan UU Nomor 6 Tahun 2018 melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, ia menilai pembagian hasil usaha BUMDes harus dipastikan masuk sebagai pendapatan asli desa (PADes).

Dari sisi hukum, Kabag Hukum Setda Jembrana menyoroti persoalan kedudukan kelurahan. Menurutnya, desa dan kelurahan memiliki perbedaan mendasar. Desa jelas memiliki PADes, sementara kelurahan merupakan perangkat daerah sehingga statusnya masih perlu ditegaskan dalam Ranperda.

Sejumlah camat juga memberikan pandangan. Camat Negara menilai kelurahan memang tidak mengelola dana maupun aset, namun tetap harus terlibat melalui BUMDes Bersama karena masyarakat kelurahan juga menjadi penerima manfaat. Senada, Camat Pekutatan menambahkan bahwa aset eks-PNPM yang kini dikelola BUMDes Bersama LKD merupakan milik bersama, sehingga hak masyarakat kelurahan harus tetap diakomodasi.

Di sisi lain, perdebatan muncul terkait masa jabatan direktur BUMDes. Perwakilan BUMDes Pengeragoan mengaku kebingungan karena aturan yang berlaku di lapangan belum seragam, ada yang menetapkan dua periode, tiga periode, bahkan ada yang menjabat lebih dari satu dekade.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum menekankan perlunya kepastian hukum dalam Ranperda agar tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, aturan pembatasan periode atau usia harus dirumuskan jelas agar regenerasi kepemimpinan di BUMDes dapat berjalan sehat.

Di akhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, menyampaikan bahwa seluruh masukan yang muncul akan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan. “Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan, baik bagi desa maupun kelurahan. Semua catatan akan kita bahas lebih lanjut agar regulasi yang lahir benar-benar bermanfaat,” tegasnya. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250