Tanggamus – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, bekerjasama dengan warga setempat, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesiali bobol rumah pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB.
Amat Fauzi (37) merupakan korban pencurian yang tinggal di Register 39 Talang Badar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, S.H., menerangkan, dirinya langsung memimpin kegiatan setelah informasi dari Angga dan Komcad yang ditugaskan di wilayah Talang Badar, bahwa warga menangkap dua pelaku pencurian tersebut.
“Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP (32) dan MIR (34), keduanya warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 18 Januari 2024.
Kemudian, dari kedua tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu, botol obat rumput merk Bigxone, accu ukuran 40 Ampere, accu ukuran 10 Ampere, set kunci ‘L’, speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang.
“Barang bukti yang diamankan berada di dalam karung yang dibawa kedua tersangka,” ucapnya.