Polsek Kota Agung Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone

Nirmedia

Keterangan Foto : Polsek Kota Agung Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone

Tanggamus – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian oleh Polsek Kota Agung dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone di sebuah rumah di Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, (09/12/2023).

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos menjelaskan bahwa pengungkapan itu setelah korbannya Marlina (34) datang dan m laporkan kejadian sebenarnya serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas menyelidiki pelaku inisial AR (37) warga Pekon Negeri Ratu.

banner 728x250

“Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI yang dilaporkan,” kata AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kapolsek mengatakan bahwa hasil keterangan korban, peristiwa kejadian pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, berawal dari korban sedang tertidur pulas bersama kedua anaknya.

Korban Marlina mendengar suara dari jendela rumahnya (membuka jendela) dan dia melihat seorang laki-laki keluar melewati jendela depan kemudian dia memanggil minta tolong warga.

Selesai menyelidiki, korban tidak akan menemukan satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru yang diletakan di dekat kepalanya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” jelasnya.

Kasat menerangkan, modus operandi tersangka berbuat aksi kejahatan melalui cara membuka paksa (mencongkel) jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Setelah penangkapan pelaku bahwa pelaku (AR) adalah seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

“ Selain hal menyangkut resedivis, tersangka sangat mengkawatirkan melalui perlakuan aksi pencurian kecil di wilayah pekon negeri ratu,” ujarnya.

Tersangka serta barang bukti curian tersebut diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“ Dari hasil keluakuan jahatnya, pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250