Jawa Timur – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, telah menangkap tersangka pencurian sepeda motor bertempat di toko Sakinah Mart, Jalan Tenggumung Wetan, Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
Tersangka bernama inisial AR (35) Tahun warga Jalan Sidodadi Kelurahan, Simolawang Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Saat itu Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah, Sh mengatakan pada kejadian itu tersangka bersama rekannya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan Sakinah Mart dengan menggunakan kunci – T.
“Kemudian anggota saya yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu,” jelas Ipda Mustofah.
Masih kata Kanit Jatanras, lalu anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut,” tegasnya.
Lanjut, Ipda Mustofah, pelaku merupakan residivis Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada tahun 2020. Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas.
“Pelaku melalukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP yakni di Jalan Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X dan di TKP Jalan Nyamplungan, hasil Honda Beat,” ungkapnya.
Ipda Mostofah menerangkan bahwa tindakan yang kami lakukan merupakan mengamankan pelaku dan barang bukti. Juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, pelaku dan saksi-saksi.
Setelah melakukan pengembangan terhadap DPO dan DPB serta melakukan pengembangan, kemungkinan adanya TKP dan LP lain.
Melainkan barang bukti yang diamankan Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Surabaya antara lain yaitu. 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario Merk Honda 1 (satu) bendel surat keterangan Bank Finance dan 1 (satu) Surat Tanda Nomer Kendaran (STNK).
“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucapnya.







