Kotabumi – Salah satu warga asal Pemalang Jawa Tengah, inisial DM (28) berurusan dengan pihak Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Lantaran DM telah melanggar aturan, penggelapan satu unit mobil Isuzu Panther No. Pol BG 1101 QH milik Karmila warga Desa Kalibalangan Abung Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil.
“Ya, benar pelaku DM diamankan oleh anggot pada hari Jumat 12 Januari 2024 saat bersembunyi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,” ujar Kapolres, Selasa (16/01/2024).
Lanjut Kapolres, kronologi peristiwa itu terjadi dimana pelaku DM bekerja di bengkel Korban, pada kamis 14 Desember 2023 korban meminta pelaku untuk mengambil baut roda yang ada di toko yang berada di Kotabumi dengan mengendari mobil Isuzu Panther No. Pol BG 1101 QH.
Setelah ditunggu beberapa jam hingga keesokan harinya pelaku tidak kembali lagi dan saat di hubungi no hp pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Selatan.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Posek Abung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Teddy.
Hasil penyelidikan sementara pelaku mengakui perbuatannya serta mobil tersebut di jual pelaku melalui Facebook serta barang bukti masih dalam pencarian.