Polda Bali Ungkap Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar 2019, Kerugian Capai Rp 3,6 Miliar

Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022, sumber : Hms/nir.
banner 120x600

DENPASAR, nirmedia.co – Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022, PMP (56). Dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (27/12/2024), Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, didampingi pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan bahwa kasus ini merugikan negara hingga Rp 3.643.621.414,19.

“Dana hibah yang diterima KONI Gianyar TA 2019 digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Tersangka PMP menggunakan anggaran tanpa mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ungkap Arif Batubara.

banner 728x250

Pada 2019, KONI Gianyar menerima dana hibah dari Pemkab Gianyar sebesar Rp 25,3 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan kegiatan Porprov Bali XIV di Tabanan. Namun, dalam pengelolaannya, tersangka PMP memerintahkan wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan Bupati Gianyar.

“PMP menggunakan dana di luar perencanaan, termasuk pengeluaran yang melebihi anggaran dan penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak sesuai RAB. Bahkan pendapatan jasa giro tidak disetorkan ke kas daerah,” tambah Arif.

Polisi menyebut PMP sengaja menggeser anggaran dari program yang tidak terlaksana atau masih memiliki sisa dana. Pergeseran anggaran ini dilakukan tanpa persetujuan Bupati Gianyar sebagai pemberi dana hibah. Selain itu, PMP tidak melibatkan badan pengawas keuangan internal KONI Gianyar dalam proses pengelolaan anggaran.

“Pengelolaan dana hibah ini tidak sesuai dengan SOP keuangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” tegas Arif.

Atas perbuatannya, PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Bali. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan mereka.

“Jika ada masyarakat yang mencurigai adanya tindakan korupsi, segera laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, dan akan menindaklanjutinya hingga tuntas,” pungkas Arif Batubara.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250