Kejari Jembrana Terima Titipan Uang Pengganti Rp 300 Juta dari Terdakwa Korupsi LPD Yehembang Kauh

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana dan jajaran.(IST)

JEMBRANA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. Pembayaran ini dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa pada Rabu (26/2).

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, menerima langsung titipan pembayaran tersebut. Pembayaran ini dilakukan di Kantor Kejari Jembrana, dengan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa.

banner 728x250

“Titipan pembayaran uang pengganti ini sebesar Rp 300 juta, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 372 juta,” ujar Meyke Saliama dalam keterangan tertulisnya.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada periode 2016 hingga 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, titipan pembayaran uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jembrana. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Proses persidangan kasus ini masih berjalan, dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh penuntut umum terhadap terdakwa,” jelas Meyke Saliama.

Titipan pembayaran uang pengganti ini menunjukkan itikad baik dari pihak terdakwa. Kejari Jembrana berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250