DENPASAR, nirmedia.co – Polda Bali mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ngis, I Nyoman Berata (48). Berata yang menjabat sejak 2009 hingga 2022 ditangkap setelah diduga menyalahgunakan dana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M Arif Batubara, menyebut Berata melakukan praktik pinjaman fiktif dengan menggunakan nama orang lain, termasuk keluarganya, tanpa sepengetahuan mereka.
“Tersangka membuat kredit fiktif dan menarik dana deposito tanpa izin nasabah. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi pinjaman sebelumnya,” kata Arif dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).
Arif menjelaskan, Berata telah menyalahgunakan dana LPD sejak lama. Ia menarik simpanan berjangka dan tabungan sukarela nasabah tanpa izin, lalu menggunakan uang tersebut untuk membayar bunga dan pokok pinjaman yang macet.
“Tindakan ini terus berlanjut dari 2009 hingga 2022. Nasabah yang ingin menarik tabungan tidak bisa karena dana mereka telah disalahgunakan,” ujarnya.
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp 10.441.786.410,19. Audit juga menemukan pinjaman fiktif sebesar Rp 20,9 miliar yang sebagian besar digunakan Berata untuk membayar angsuran utang dan kepentingan pribadinya.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD, 77 lembar surat simpanan berjangka, laporan keuangan tahunan, dan bukti transaksi keuangan dari 2009 hingga 2022.
“Dana yang seharusnya dikelola untuk nasabah justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga memperparah kerugian,” tambah Arif.
Atas perbuatannya, I Nyoman Berata dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Arif.
Polda Bali meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan di lembaga keuangan.







