JEMBRANA, nirmedia.co – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana inisial IKS (47) diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Senin (16/12), mengungkapkan bahwa aksi korupsi IKS berlangsung sejak Januari 2019 hingga Desember 2021. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pinjaman fiktif, penggelapan uang simpanan nasabah, hingga pengalihan dana angsuran kredit untuk kepentingan pribadi.
“Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika banyak nasabah tidak bisa menarik tabungan atau deposito mereka karena dana di LPD sudah tidak ada,” jelas Endang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Mang Brend telah memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri sendiri.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Mang Brend dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman bagi Mang Brend adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan LPD, buku kas, surat perjanjian kredit, dan laporan keuangan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan di LPD maupun lembaga keuangan lainnya. “Pastikan semua transaksi dicatat secara resmi dan transparan,” tegas Endang.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan dana atau aktivitas mencurigakan di lembaga keuangan. “Langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” pungkasnya.







