JEMBRANA, nirmedia.co – Aksi penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau terus terjadi meski pelaku kerap ditangkap dan dihukum. Terbaru, Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan 29 ekor penyu hijau dewasa.
Ironisnya, dari total penyu yang disita, lima di antaranya ditemukan mati, sementara lima lainnya dalam kondisi sakit. Sebanyak 19 penyu yang sehat telah dilepasliarkan pada Senin (13/1/2025) sore di Pantai Perancak, Desa Perancak, Jembrana. Lima penyu yang sakit masih dirawat intensif.
Pelepasliaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendramoko, dan dihadiri Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana.
Sementara itu, pelaku yang menyelundupkan penyu menggunakan kendaraan pick up kini telah diamankan di Polres Jembrana. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.
Ratna Hendramoko mengungkapkan, aksi penyelundupan penyu hijau biasanya bertujuan untuk konsumsi. Namun, ia mengakui pihaknya kesulitan memutus rantai distribusi karena kurangnya bukti terhadap para pemesan.
“Benar ada rumah makan yang menjual menu olahan daging penyu, tapi kami terkendala bukti dalam penindakan,” ujar Ratna kepada wartawan di lokasi pelepasliaran.
Saat ditanya soal rumah makan yang diduga menyajikan olahan daging penyu, Ratna tak menampik adanya praktik tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya akan berusaha keras mengungkap jaringan penyelundupan ini.
“Kami akan terus berusaha memutus mata rantai penyelundupan penyu hijau agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan rumah makan yang diduga menjadi pemesan terbesar di Bali.(Sis).







