Penggunaan Air Bawah Tanah Tanpa Izin di Jembrana Bakal Ditindak Tegas

Ket Foto: ilustrasi

Jembrana – Polres Jembrana akan menindak tegas perusahaan-perusahaan di wilayahnya yang menggunakan air bawah tanah (ABT) tanpa izin. Hal ini menyusul banyaknya laporan terkait maraknya praktik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Sang Ketut Arya Pinatih, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi menggunakan ABT tanpa izin.

banner 728x250

“Kami sudah menerima informasi terkait maraknya perusahaan yang menggunakan ABT tanpa ijin. Makanya kami akan lakukan lidik,” tegasnya, Kamis (9/5/2024).

Ketut Arya menjelaskan, penggunaan ABT tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, perusahaan yang menggunakan ABT tanpa izin juga wajib menyiapkan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Hal ini terutama berlaku bagi perusahaan-perusahaan di bidang medis.

Ketut Arya menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di Jembrana untuk segera mengurus izin penggunaan ABT dan membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mohon kepada perusahaan-perusahaan yang masih belum memiliki ijin penggunaan ABT dan IPAL untuk segera mengurusnya. Jangan sampai menunggu ditindak,” imbuhnya.

Penindakan tegas terhadap penggunaan ABT tanpa izin ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar dan mendorong mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250