Denpasar – Ipda Kadek Astawa berhasil menguak kasus pencurian tas berisikan uang puluhan juta rupiah di Toko sembako, Jalan Kartini, Denpasar Utara. Salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim.
Pelakunya merupakan mantan karyawan toko yang bernama Jilik Meta Yiwa asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Usia pelaku pencurian yakni 21 tahun itu ditangkap saat sedang berada di Denpasar Selatan.
Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (23/11) menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang bernama Chendrawati (55), korban melapor ke Polsek Denut.
Korban melapor saat akan membuka toko sembako pada Senin (20/11) pukul 08.30 Wita, dikagetkan sebab pintu toko usahanya sudah terbuka. Setelah dicek dimeja ternyata tas ransel berisi uang Rp 22 juta dan telephon genggam (HP) hilang. Berdasarkan kejadian itu korban mengalami kerugian ditafsir Rp 24 juta.
“Bermodalkan laporan, tim dibawah pimpinan kanit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Selanjutnya mendapat informasi jika pelaku tinggal di Densel, kemudian ditangkap,” ujar Kapolsek Denut.
Perolehan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan aksi jahatnya seorang diri. Operandinya memanjat pintu pagar dan naik ke lantai 2 melalui lubang celah terali besi kanopi. Setelah masuk pelaku turun ke lantai 1 menuju arah meja kasir kemudian mengambil tas berisi uang dan HP.
“Tas berisi uang hasil curian itu oleh pelaku disembunyikan di lahan kosong dan ditumpuk dengan batu,” terangnya.
Masih berhubungan dengan pencurian itu, pelaku sebelumnya pernah kerja di toko sembako itu, tapi hanya selama 5 hari. Pelaku menjelaskan berhenti bekerja karena tidak kuat dengan pekerjaan yang dirasa cukup berat. Kemudian pelaku menginginkan gajinya namun tidak diberi karena kerjanya belum sebulan.
“Diduga saat itu timbul niat jahat pelaku untuk mencuri di toko itu, mengingat sudah paham dengan situasi toko,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.