Bali – Terjadi peristiwa penangkapan terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023, mengenai kasus penipuan dan penggelapan.
Usaha paksa dalam pemebekukan terhadap Gede Putu Arka Wijaya ini dibenarkan oleh Penyidik dan Tim Gabungan dari Polres Buleleng, pada saat melakukan secara paksa penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan pada hari Selasa 14/11/2023 sekitar pukul pukul 21.30 Wita di Rumah tersangka. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tim gabungan dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra STrk.
Dapat diketahui bahwa, upaya paksa penangkapan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian, hal ini bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara seperti peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka
Selama proses penangkapan sebelumnya di mulai dengan penjelasan status tersangka kepada Sdr. Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/2023/ Reskrim, tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk diminta memecahkan persoalan penangkapan karena kawatir tersangka akan kabur melarikan diri dan memusnahkan barang bukti atau menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang di kenakan. Pelaksanaan strategi penangkapan tersebut penyidik akan berupaya secara persuasif mengajak tersangka ke Polres Buleleng, Tetapi tidak diindahkan bahkan tersangka menantang, serta mendukung penyidik sambil memanggil keluarga yang bersangkutan.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan tersebut oleh Penyidik beserta Tim Gabungan Polres Buleleng untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tanggal 15 November 2023.
Penejelasan Kasat Reskrim bahwa selain kasus tersebut pelaku Gede Putu Arka Wijaya juga terlibat kasus lain, terdapat empat laporan yang masih ditangani oleh Sat. Reskrim Polres Buleleng antara lain laporan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak. ” Ujarnya.







