DENPASAR, nirmedia.co – Setelah sepekan melakukan penyelidikan, Polresta Denpasar akhirnya menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka ledakan gudang elpiji di Jalan Cargo, Denpasar, Bali.
Sukojin diketahui merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa yang gudangnya dilanda ledakan dahsyat pada Minggu (9/6/2024) pukul 06.30 WITA. Peristiwa tragis ini mengakibatkan 12 karyawan yang tinggal di dalam gudang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka bakar serius.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan ahli, termasuk saksi-saksi, kami menetapkan satu tersangka, yaitu Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa,” jelas Kapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Sabtu (15/6/2024).
Penetapan Sukojin sebagai tersangka didasarkan pada beberapa faktor, diantaranya tidak memiliki izin penyalur atau distribusi gas elpiji, tidak memiliki izin tempat penyimpanan gas atau gudang, gudang penyimpanan tidak sesuai standar operasional migas, menempatkan sejumlah karyawan tinggal di dalam gudang.
“Sukojin dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran dan mengakibatkan sebagian karyawannya tewas dan kritis,” ujar AKBP Bayu Sutha Sartana.
Atas kelalaiannya, Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas, Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Sukojin terancam hukuman lima tahun penjara dan saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.(Dar/nir).







