JAKARTA — Peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya dokumen kependudukan sebagai hak dasar setiap anak Indonesia. Bagi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bukan hanya persyaratan administrasi, melainkan wujud nyata kehadiran negara yang mengakui eksistensi setiap anak sejak hari pertama kehidupannya.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, setiap anak berhak memperoleh identitas hukum yang sah tanpa diskriminasi. Menurutnya, pemberian dokumen kependudukan merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia sekaligus fondasi bagi pemenuhan hak-hak anak pada masa mendatang. “Akta Kelahiran adalah pengakuan resmi negara bahwa seorang anak hadir sebagai warga negara yang memiliki hak dan martabat yang sama. Sedangkan Kartu Identitas Anak menjadi kelanjutan dari identitas tersebut agar setiap anak dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah. Negara harus hadir sejak awal kehidupan setiap anak, dan kehadiran itu diwujudkan melalui identitas hukum yang sah,” ujar Teguh dalam pernyataan resmi memperingati Hari Anak Nasional 2026 di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia mengatakan, tema Hari Anak Nasional tahun ini sejalan dengan semangat Ditjen Dukcapil untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam sistem administrasi kependudukan. Menurut Teguh, menyayangi anak tidak cukup diwujudkan melalui perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga melalui pemenuhan hak identitas. “Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, seorang anak memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai hak konstitusionalnya,” kata Teguh.
Teguh berharap peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat, membangun masa depan anak dimulai dari hal yang paling mendasar, yakni memastikan mereka diakui secara hukum sebagai warga negara. “Anak-anak adalah masa depan Indonesia. Ketika negara memastikan setiap anak memiliki identitas yang sah sejak lahir, sesungguhnya kita sedang membangun fondasi bagi pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesejahteraan mereka di masa depan. Itulah makna sesungguhnya tema Hari Anak Nasional tahun ini: menyayangi anak, melindungi anak, dan bersama-sama membangun masa depan Indonesia melalui pemenuhan hak identitas setiap anak,” pungkas Teguh.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil), Muhammad Farid, urun menjelaskan, akta kelahiran merupakan dokumen sipil pertama yang menjadi dasar bagi seluruh perjalanan administrasi seseorang sepanjang hidup anak. “Akta kelahiran adalah pintu masuk seluruh hak sipil seorang anak. Dari dokumen inilah kemudian terbit Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, hingga berbagai dokumen lain yang akan digunakan sepanjang hidup anak bangsa. Karena itu, pencatatan kelahiran sesungguhnya merupakan investasi negara untuk masa depan setiap anak Indonesia,” kata Farid.
Ia menambahkan, administrasi kependudukan yang baik juga menjadi instrumen perlindungan anak. Anak yang memiliki identitas resmi lebih mudah memperoleh perlindungan hukum apabila menjadi korban tindak pidana maupun berbagai bentuk eksploitasi. Menurut Farid, identitas kependudukan juga menjadi benteng penting untuk mencegah perdagangan orang, eksploitasi anak, perkawinan usia dini, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya karena keberadaan mereka tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Selain berfungsi sebagai perlindungan, dokumen kependudukan juga menjadi kunci bagi anak untuk memperoleh layanan dasar. “Hampir seluruh layanan publik membutuhkan identitas yang sah, mulai dari pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai layanan publik lainnya. Bahkan melalui KIA, pemerintah mulai membangun budaya identitas digital dan inklusi layanan sejak usia dini sebagai bekal menghadapi Indonesia Emas 2045,” jelas Farid.
Ditjen Dukcapil terus mendorong seluruh Dinas Dukcapil di daerah untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran dan KIA melalui berbagai inovasi pelayanan, termasuk jemput bola ke rumah sakit, puskesmas, desa, hingga daerah terpencil. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak identitasnya sejak lahir tanpa terkecuali.







