Pansus III DPRD Jembrana Resmi Usulkan Ranperda RPPLH 2025–2055 Disahkan Jadi Perda

Keterangan Foto : Pansus III DPRD Jembrana Resmi Usulkan Ranperda RPPLH 2025–2055 Disahkan Jadi Perda

Jembrana – Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana, Panitia Khusus (Pansus) III secara resmi mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2024. Ketua Pansus III, I Dewa Putu Merta Yasa, S.T., menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Bali.

banner 728x250

“Ranperda ini menjadi langkah penting dalam menjawab persoalan-persoalan lingkungan, terutama di wilayah pesisir Jembrana yang sangat rentan terhadap kerusakan ekologis,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

Dalam laporannya, Pansus III menyebut bahwa hasil fasilitasi dari Gubernur Bali telah diterima, disertai sejumlah catatan yang menjadi dasar penyempurnaan substansi Ranperda. Hal tersebut mencakup penyesuaian landasan hukum, perbaikan redaksional dalam beberapa pasal, serta kesesuaian teknis penulisan sesuai aturan perundang-undangan.

Pansus III yang beranggotakan sembilan orang itu juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang.

“Kami berharap setelah disahkan, regulasi ini dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen oleh seluruh pemangku kepentingan,” tegas Dewa Putu Merta Yasa.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Pansus III menyatakan bahwa Ranperda RPPLH 2025–2055 telah layak untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250