Orang Tua Siswa Pertanyakan Pungutan di SMKN 4 Negara, DPRD : Tidak Dibenarkan

Ilustrasi pungutan dan surat edaran dari kepala SMK Negeri 4 Negara, (IST)

JEMBRANA – Sejumlah orang tua siswa SMK Negeri 4 Negara, Kecamatan Melaya, mempertanyakan pungutan dana yang diwajibkan pihak sekolah. Mereka menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan aturan, meskipun pihak sekolah menyebutnya sebagai “partisipasi orang tua siswa.”

Orang tua siswa mengungkapkan bahwa sekolah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala SMKN 4 Negara, I Wayan Sudiartha, S.Pd, terkait permintaan partisipasi untuk membayar biaya Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) dan tes psikologi bagi siswa kelas XII Program Keahlian Teknologi Farmasi.

banner 728x250

Namun, yang menjadi sorotan, surat tersebut menetapkan nominal yang harus dibayar, yakni Rp 155 ribu untuk USK dan Rp 100 ribu untuk tes psikologi, sehingga total yang harus dibayarkan setiap siswa sebesar Rp 255 ribu.
“Dalam surat disebutkan ‘mohon partisipasi’, tapi besarannya kok ditentukan dan ini mengikat. Ini kan sama saja dengan pungutan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu orang tua siswa, Jumat (7/3).

Dalam surat edaran bernomor B.10.4003/496/SMKN4NGR/DIKPORA, sekolah beralasan bahwa biaya USK dan tes psikologi tidak dianggarkan dalam dana BOS, sehingga meminta sumbangan dari orang tua siswa.
Kepala Sekolah: Sudah Disepakati Saat Rapat
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 4 Negara, I Wayan Sudiartha, S.Pd, menjelaskan bahwa keputusan meminta sumbangan sudah disepakati dalam rapat dengan orang tua siswa.

Pihaknya juga meminta agar orang tua siswa yang hadir dalam rapat menyampaikan keputusan tersebut kepada mereka yang berhalangan hadir, dengan harapan semua orang tua menyetujui kebijakan itu.
“Terkait mekanisme pembayaran, dana itu masuk ke rekening komite sekolah agar penggunaan dana bisa dikontrol,” ujar Sudiartha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/3/2025).

DPRD Jembrana: Ini Pungutan, Tidak Dibenarkan

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat, I Kadek Sadnyana, menegaskan bahwa pungutan dengan nominal yang sudah ditentukan dan bersifat mengikat tidak diperbolehkan.

“SMA dan SMK memang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, meminta sumbangan dengan nominal yang ditentukan dan bersifat mengikat sudah masuk dalam kategori pungutan, dan ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggalangan dana hanya boleh berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Jadi biarpun sudah disepakati dalam rapat, kalau sudah muncul nominal dan jangka waktu pembayaran, itu sudah termasuk pungutan. Apa yang dilakukan pihak sekolah dalam surat tersebut jelas menyalahi peraturan,” ujar Sadnyana.

Ia menegaskan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta), sementara sekolah negeri yang dibiayai pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apa pun.

“Pungutan itu hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa,” pungkasnya.(dd/sis)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250