Oknum PNS Divonis 15 Tahun Penjara Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur

Ket Foto: ilustrasi

JEMBRANA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IKH (49) divonis 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak asuhnya di Kabupaten Jembrana, Bali. Selain pidana penjara, IKH juga dijatuhi denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Menurut data persidangan, IKH merupakan kakak sepupu ayah korban yang dititipkan untuk merawat korban. Hal ini karena orang tua korban bekerja di Denpasar dan rumah IKH merupakan yang terdekat dari rumah korban.

banner 728x250

Peristiwa pilu ini terjadi pada akhir 2023, saat korban yang masih berusia 15 tahun mulai dilecehkan secara seksual. Mirisnya, perbuatan bejat ini dilakukan saat kondisi rumah sepi dan anak-anak IKH sudah pindah untuk melanjutkan pendidikan.

Korban yang tinggal bersama pelaku, istri, dan anak-anaknya di salah satu desa di Kecamatan Melaya ini, tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam akan diusir dari rumah.

“Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024, saat itu terdakwa sudah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali,” papar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, saat dikonfirmasi.

Bahkan, korban sempat hamil tanpa diketahui siapa pun. Hingga pada Januari 2025, korban melahirkan di kamar mandi rumah IKH. Awalnya korban tak berani menyebutkan siapa ayah dari bayinya, namun keluarga curiga karena wajah bayi tersebut memiliki kemiripan dengan wajah IKH.
“Setelah terungkap, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana,” terang Adi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan IKH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Awalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, junto Pasal 81 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014.

Meskipun demikian, JPU menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan maksimal ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Sidang putusan sudah dilakukan kemarin sore di PN Negara. Atas putusan ini, kami melakukan banding,” ungkap Adi.

Sementara itu, terdakwa masih belum menentukan sikapnya. “Terdakwa masih pikir-pikir,” imbuh Adi.

Menanggapi kasus ini, Adi mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada. Kekerasan seksual terhadap anak, lanjutnya, masih menjadi ancaman serius dan ironisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat.

“Banyak kasus di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan untuk melakukan tindakan yang merugikan korban,” kata Adi.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual.

“Ini bukan hanya urusan keluarga korban. Lingkungan harus berani melapor demi melindungi generasi penerus,” tandasnya.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250