Lampung Selatan – Seorang Oknum PNS Kabupaten Oku Timur di duga mencabuli keponakannya sendiri berinisial N (17).
Kejahatan asusila tersebut diduga dilakukan 2 kali di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 dan Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023.
Peristiwa ini diketahui pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, ketika korban bercerita ke kakak korban tentang perbuatan asusila yang dialaminya tersebut.
Dikhawatirkan, oknum PNS perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh paman korban berinisial R (43) yang berdinas di Pemerintah Daerah Dinas Kesra Kabupaten Oku Timur. Pada tanggal 17 Oktober 2023 Orang Tua Korban bersama Tim Kuasa Hukum telah melaporkan kejadian tersebut ke POLDA Lampung.
“Kami tim kuasa hukum bersama orang tua korban (Klien) langsung laporkan tindak pidana kejahatan anak di bawah umur yang di duga diperbuat oleh salah satu oknum PNS Pemda Dinas Kesra Kab. Oku Timur yang kebetulan adalah Paman Korban” kuasa hukum korban.
Dijelaskan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan, oknum PNS lalu ditahan dan ditetapkan langsung sebagai tersangka oleh tim penyidik sejak 23 November 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/450/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Oktober 2023 lalu.
Lanjut hari ini belum ada kepastian dalam proses hukum yang sudah berjalan sejak oknum PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan atas perbuatan tindak pidana kejahatan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
Akibat perbuatan asusila tersebut, korban mengalami trauma berat dan orang tua korban berkeinginan supaya mendapatkan keadilan dan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik.







