Jembrana – Sidang putusan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Rabu (6/12/2023). Terdakwa IMS (39) dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 10 tahun, mengurangi 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, memantau sidang yang ditunda hingga petang pukul 18.00 Wita. Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami membacakan putusan setelah pertimbangan hal meringankan dan memberatkan terdakwa.
Sidang berakhir sekitar pukul 20.00 Wita, dengan hakim menimbang berbagai faktor. Meski trauma dialami korban, hakim mencatat bahwa korban telah memaafkan dan terdakwa diakui sebagai tulang punggung keluarga. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah ketidakberurusan terdakwa dengan hukum sebelumnya, tanggungan karyawan, kesiapan membayar restitusi, dan sikap sopan dalam persidangan.
Berdasarkan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 191 ayat 1 UU No 8 tahun 1981, terdakwa dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan harus membayar restitusi senilai Rp. 42.720.000 kepada korban.
Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami menyatakan, “Dengan berbagai pertimbangan dalam masa persidangan, mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan anak dengan penyesatan menggerakan anak untuk melakukan persetubuhan atau perlakuan cabul.”
Terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara selama 10 tahun, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani, serta membayar restitusi senilai Rp. 42.720.000 kepada korban. Pada tuntutan awal, terdakwa IMS menghadapi pidana penjara 15 tahun dan restitusi sejumlah tersebut berdasarkan perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban.
Perkara ini bermula pada Kamis (9/2/2023), ketika terdakwa menjemput anaknya di rumah saksi, ibu kandungnya. Terdakwa membawa korban ke hotel di Jembrana dan melakukan perbuatan tercela dengan ancaman verbal, merugikan korban sebanyak 11 kali hingga Februari 2023 di Denpasar, Badung, dan Jembrana, termasuk pelecehan yang dilakukan di dalam sebuah mobil dengan ancaman verbal.







