Krama Desa Adat Yehembang Gugat Pemilihan Bendesa ke MDA Provinsi Bali

Ket Foto: Proses pemilihan Bendesa adat Yehembang pada tanggal (21/11/2023) bertempat di wantilan Desa Yehembang (dok)

Jembrana – Krama Desa Adat Yehembang, Jembrana, Bali, menggugat pemilihan bendesa yang digelar pada 21 November 2023 lalu. Krama menilai pemilihan tersebut tidak sesuai dengan awig-awig dan prarem desa adat.

Salah seorang krama pengarep desa adat, I Gusti Putu Mantiyasa, mengatakan bahwa pemilihan bendesa yang digelar tersebut hanya dihadiri oleh 769 kepala keluarga (KK), dari total 2.100 KK yang ada di desa adat. Hal ini, kata Mantiyasa, melanggar awig-awig desa adat yang menyebutkan bahwa paruman desa adat sah jika dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah KK.

banner 728x250

“Kalau itu disepakati tetap saja melanggar awig-awig tersebut,” ujar Mantiyasa saat di konfirmasi (selasa 19/12/2023).

Mantiyasa juga mempertanyakan dugaan pengendalian pemilihan bendesa oleh bendesa sebelumnya. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan tersebut tidak sesuai dengan awig-awig dan prarem pemilihan.

“Pelaksanaan itu tidak sesuai dengan awig-awig dan prarem pemilihan dan dalam prarem pemilihan tersebut bendesa sudah membuat panitia, namun bendesa yang membuka (paruman) namun itu sudah tanggung jawab panitia, jadi bendesa salah jika memimpin paruman dan seolah olah mengendalikan proses pemilihan ” jelasnya.

Dalam surat undangan pemilihan yang ditujukan kepada krama dikatakan dimulai dari jam 08. 00 hingga selesai, namu kenyataannya pada saat itu ada sejumlah Krama yang tidak di ijinkan masuk mengikuti proses pemilihan.

“Bahkan ada salah satu Krama yang sudah maju kedepan untuk memilih langsung di cegat dan tidak di kasi memilih sesuai pilihannya, hingga krama tersebut tepuk tangan hingga di luar wantilan, jelas ini mengecewakan,”ujar mantiyasa.

Mantiyasa mengatakan bahwa pihaknya sempat akan mengajukan surat klarifikasi ke Majelis Alitan kecamatan pada tanggal 24 November 2023 lalu. Namun, apa yang menjadi niat kami untuk melayangkan surat tersebut seakan-akan ditahan oleh pihak Majelis Alitan dengan alasan supaya situasi kondusif.

Hingga pada tanggal 18 Desember 2023 kami dan beberapa Krama melayangkan surat ke Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali.

“Saya sudah serahkan surat ke MDA provinsi, dan sudah diterima dengan baik disana,” kata Mantiyasa.

Mantiyasa mengatakan bahwa pihaknya akan mencari sumber hukum untuk mendukung gugatannya. Ia juga berharap agar MDA Provinsi Bali dapat mengabulkan gugatannya dan memerintahkan untuk mengulang pemilihan bendesa.

“Kalau terjadi gugatan memang bisa dilakukan di kegiatan separuh atau bahkan di ulang mengenai pemilihan bendesa ini, sesuai perarem yang ada, ya kita berbicara sesuai perarem,” ujar Mantiyasa.

Sementara itu Ketua Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali Ida Penggelingsir Agung Putra Sukahet belum bisa di konfirmasi hingga berita ini dimuat.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250