Komisi II DPRD Jembrana Bahas Ranperda TPPO, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Warga Dari Praktik Perdagangan Orang

Keterangan Foto : Komisi II DPRD Jembrana Bahas Ranperda TPPO, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Warga Dari Praktik Perdagangan Orang

Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana kembali menyelenggarakan rapat kerja bersama jajaran perangkat daerah terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rapat digelar pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.00 Wita di Ruang Rapat DPRD Jembrana, sebagai tindak lanjut agenda yang telah dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD pada 10 November 2025.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Firlinand Taufieq, yang mewakili DPRD sebagai pihak pertama dalam pembahasan tingkat I. Dari unsur pemerintah daerah hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jembrana, I Ketut Armita, S.H., M.Si., bertindak atas nama Bupati Jembrana. Rapat turut diikuti unsur pimpinan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan Bagian Hukum.

banner 728x250

Sejak awal rapat, Komisi II menekankan perlunya penjelasan detail mengenai draf Ranperda TPPO, mulai dari latar belakang pembentukannya, pemetaan persoalan di daerah, hingga strategi perlindungan korban. Firlinand Taufieq menyampaikan bahwa Komisi II melihat urgensi besar dalam penyusunan Ranperda ini mengingat masih adanya potensi kerawanan sosial yang dapat membuka peluang terjadinya praktik perdagangan orang.

“Ranperda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi harus memiliki kekuatan nyata dalam melindungi warga kita, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Karena itu kami meminta penjelasan menyeluruh agar setiap ketentuan dapat dijalankan secara efektif di lapangan,” ujar Firlinand.

Dalam pemaparannya, I Ketut Armita menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan kajian awal sebelum menyampaikan draf ke DPRD. Ia menjelaskan bahwa substansi Ranperda TPPO telah diselaraskan dengan regulasi di tingkat nasional dan menyesuaikan kebutuhan daerah berdasarkan data lapangan yang dikumpulkan OPD terkait.

“Setiap pasal yang disusun sudah melalui pembahasan lintas sektor. Kami menilai draf ini sudah solid, sehingga pada pembahasan tingkat I ini kami sepakat tidak ada revisi atau penyesuaian substansi,” ungkap Armita dalam forum tersebut.

Sepanjang rapat kerja, Komisi II bersama perangkat daerah menelusuri seluruh ketentuan satu per satu. Pada akhir pembahasan, kedua pihak sepakat bahwa draf Ranperda TPPO tidak memerlukan perubahan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Tingkat I yang ditandatangani pada akhir rapat.

Firlinand menegaskan kembali bahwa Komisi II mendukung percepatan tahapan berikutnya. “Karena substansinya sudah komprehensif dan tidak ada catatan koreksi, kami berharap proses fasilitasi di tingkat provinsi maupun tahapan selanjutnya bisa berjalan cepat sehingga masyarakat Jembrana mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” katanya.

I Ketut Armita pun menambahkan bahwa pemerintah daerah akan langsung menindaklanjuti hasil rapat tersebut. “Setelah ini, kami segera meneruskan draf Ranperda kepada Gubernur sesuai ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Harapannya pembahasan di tingkat selanjutnya dapat segera dilakukan sehingga Ranperda ini cepat ditetapkan,” ujarnya.

Rapat berlangsung dengan suasana resmi, dan seluruh peserta mengenakan pakaian adat madya sesuai tata tertib pelaksanaan rapat DPRD Jembrana. Dengan selesainya tahap pembahasan tingkat I ini, dokumen Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO semakin dekat menuju proses fasilitasi dan pengesahan sebagai regulasi daerah yang mengatur perlindungan warga dari praktik perdagangan orang di Kabupaten Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250