Jembrana – Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Komisi I menggelar Rapat Kerja pada Kamis (27/11/2025) untuk menelaah secara menyeluruh hasil fasilitasi Gubernur Bali atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pembahasan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan regulasi yang tengah disusun memiliki dasar hukum kuat serta selaras dengan kebutuhan pembangunan desa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, H. Sajidin, dan dihadiri seluruh anggota komisi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana beserta jajaran, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana. Suasana diskusi berlangsung kondusif, terstruktur, dan mengutamakan penyelarasan pandangan antara legislatif dan eksekutif.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi I menegaskan bahwa hasil fasilitasi gubernur merupakan komponen penting yang harus dicermati secara teliti. Fasilitasi tersebut tertuang dalam Surat Sekda Provinsi Bali Nomor B.37.100.3.2/57153/Bag.II/B.HK tertanggal 14 November 2025 dan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan.
“Setiap butir catatan dari provinsi harus kita pahami secara utuh. Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi BUMDes dalam mengembangkan perekonomian desa. Karena itu, seluruh ketentuannya harus jelas, kuat, dan tidak menyisakan celah,” ujar H. Sajidin.
Setelah itu, Kadis PMD Jembrana memaparkan struktur Ranperda beserta poin yang diperbaiki berdasarkan fasilitasi gubernur. Beberapa aspek penting yang dibahas meliputi penguatan status badan hukum BUMDes, pengaturan unit usaha, manajemen aset dan permodalan, serta sistem pertanggungjawaban yang lebih akuntabel.
Sinkronisasi redaksional sesuai regulasi terbaru, termasuk Permendesa, juga menjadi perhatian agar setiap pasal memiliki kejelasan dan tidak multitafsir. Pembahasan ini kemudian dilanjutkan dengan pandangan teknis dari Bagian Hukum Setda Jembrana mengenai penyelarasan norma serta kelayakan regulatif.
Diskusi berkembang secara konstruktif, dengan penekanan pada penyempurnaan pasal-pasal yang dianggap krusial bagi keberlanjutan operasional BUMDes. Seluruh peserta sepakat bahwa Ranperda ini harus dapat menjawab kebutuhan desa sekaligus memberikan landasan yang memadai bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Ketua Komisi I menutup rapat dengan menegaskan komitmen DPRD untuk menyempurnakan Ranperda BUMDes sebelum dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. “Kita ingin regulasi ini lahir dalam kondisi paling matang, sehingga BUMDes dapat berkembang secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan penyampaian tindak lanjut penyempurnaan pasal, sebagai bagian dari persiapan Ranperda menuju pembahasan lanjutan di DPRD Jembrana. (%)







