Komisi I DPRD Jembrana Bahas Ranperda BUMDes, Fokus Pada Tata Kelola Dan Kesejahteraan Desa

Keterangan Foto : Komisi I DPRD Jembrana Bahas Ranperda BUMDes, Fokus Pada Tata Kelola Dan Kesejahteraan Desa

Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, serta para camat se-Jembrana, Senin (8/9/2025). Agenda utama rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang digagas sebagai inisiatif DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, menegaskan Ranperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum pengelolaan BUMDes agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan desa.

banner 728x250

“Kami ingin Perda ini menjadi pijakan kuat, sehingga BUMDes benar-benar bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pembahasan, sejumlah anggota dewan menyoroti pasal-pasal krusial. Wakil Ketua Komisi I, Nyoman Sudiasa, menilai aturan terkait rangkap jabatan dan usia pengurus hingga 60 tahun perlu ditinjau kembali demi regenerasi dan akuntabilitas. Sementara itu, anggota Komisi I, Ketut Sadwi Darmawan, menekankan pentingnya pemahaman mendasar tentang fungsi dan tujuan BUMDes sebelum masuk ke teknis pasal.

Dari pihak eksekutif, Kabid PMD, Ketut Sudiono, mengungkapkan Jembrana memiliki 41 BUMDes dan 5 BUMDesma. Ia menjelaskan regulasi lama, yakni Perda 2006, sudah tidak relevan dengan perkembangan terbaru setelah keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2021. Karena itu, diperlukan aturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Masukan juga datang dari camat, Forum BUMDes, hingga Bagian Hukum Setda. Camat Pekutatan menekankan peran strategis BUMDes dalam penanggulangan kemiskinan. Forum BUMDes menyoroti aturan masa jabatan direktur dan penyertaan modal, yang dinilai perlu lebih fleksibel. Sedangkan Bagian Hukum Setda menekankan agar Ranperda selaras dengan PP 11/2021 sekaligus mencabut Perda lama.

Menutup rapat, Ketua Komisi I menegaskan bahwa Ranperda ini masih terbuka untuk penyempurnaan.

“Kami ingin aturan yang lahir nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengembangan BUMDes,” tandasnya.

DPRD Jembrana berharap pembahasan ini bisa mempercepat proses finalisasi dan pengesahan Ranperda, sehingga desa-desa memiliki landasan hukum jelas dalam mengelola potensi ekonomi untuk kesejahteraan warganya. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250