Komisi I DPRD Jembrana Bahas Finalisasi Ranperda BUMDes, Soroti Kepastian Regulasi Dan Penguatan Kelembagaan Desa

Keterangan Foto : Komisi I DPRD Jembrana Bahas Finalisasi Ranperda BUMDes, Soroti Kepastian Regulasi Dan Penguatan Kelembagaan Desa

Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana kembali menggelar rapat kerja pada Kamis, 13 November 2025, di Ruang Rapat Kantor DPRD Jembrana. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WITA ini difokuskan pada penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama, menyusul terbitnya hasil harmonisasi dari Kemenkumham Bali dan beberapa catatan korektif dari Bupati Jembrana.

Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, membuka pertemuan dengan penjelasan mengenai urgensi penyelarasan regulasi. Ia menegaskan bahwa sejumlah ketentuan tidak lagi bisa ditafsirkan bebas karena sudah memiliki rujukan hukum yang mengikat. “Dari Kemenkumham Bali, kita mendapat penjelasan terkait masa jabatan. Kita kemarin sempat merumuskan batas usia, tetapi ternyata tidak boleh. PP Nomor 1 Tahun 2021 sudah mengatur dua periode masa jabatan, dan itu sifatnya final,” ujarnya.

banner 728x250

Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari Bupati bersifat teknis dan tidak menyentuh substansi. Menurutnya, hal ini memudahkan proses finalisasi. “Koreksi dari Bapak Bupati hanya sebatas perbaikan kecil seperti penulisan dan tanda baca. Tidak ada perubahan prinsip. Kita hanya perlu merapikan redaksionalnya,” jelasnya.

Pihak Bagian Hukum Setda Jembrana yang hadir dalam rapat memberikan penegasan serupa. Mereka memaparkan sejumlah koreksi teknis yang ditemukan, termasuk penggunaan istilah asing yang belum disesuaikan. “Ada kata ‘sistem’ yang masih memakai istilah bahasa Inggris di beberapa pasal. Hal seperti ini harus diperbaiki. Semua catatan detailnya akan kami sampaikan kepada tim perancang DPRD,” ungkap perwakilan Bagian Hukum.

Namun demikian, Bagian Hukum mengingatkan bahwa proses penyelarasan belum selesai sepenuhnya. Setelah perbaikan di tingkat kabupaten, Ranperda ini masih harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali. “Nanti di provinsi akan ada filter tambahan agar semuanya sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun secara prinsip, kami mendukung sepenuhnya inisiatif DPRD untuk memperkuat BUMDes,” tambahnya.

Pandangan lain datang dari Plt Kadis PMD Jembrana, I Putu Nova Noviana, SSTP, M.Si, yang menekankan perlunya regulasi yang kuat untuk mendorong kemandirian desa. Ia menilai langkah DPRD sudah tepat dan dibutuhkan oleh pemerintah desa. “Saya yakin Perda ini disusun dengan pemahaman lapangan yang kuat. Ketua Komisi I adalah mantan Perbekel, jadi sangat paham dinamika desa. Dan memang, sekitar setengah dari BUMDes di Jembrana masih stagnan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dana desa selama ini lebih sering terserap pada kegiatan rutin, bukan pada pengembangan unit usaha desa. “BUMDes jangan hanya menunggu pencairan dana desa. Penyertaan modal dari APBDes harus dimaksimalkan agar BUMDes bisa menjadi motor ekonomi desa. Itu selalu kami ingatkan di tingkat kecamatan,” katanya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I menegaskan pentingnya langkah lanjutan setelah penyempurnaan Ranperda tuntas, yakni pelaksanaan sosialisasi yang terstruktur. Ia mengusulkan pola penyebaran informasi berbasis wilayah untuk efisiensi. “Saya minta Pak Kadis menyiapkan mekanisme sosialisasi. Lebih baik dilakukan per kecamatan. Kita undang para perbekel dan pengurus BUMDes. Rekan-rekan DPRD juga bisa turun sesuai domisilinya, ada yang ke Melaya, ada yang ke Mendoyo, dan seterusnya,” ujarnya.

Usulan tersebut disambut baik oleh Plt Kadis PMD, yang memastikan pihaknya siap memfasilitasi jadwal dan lokasi sosialisasi. Dalam pembahasan waktu, disepakati bahwa kegiatan tidak dilaksanakan sebelum Hari Raya Galungan mengingat padatnya agenda desa. “Tanggal 20 itu bertepatan dengan Galungan, jadi setelah Galungan saja,” sahut Ketua Komisi I yang langsung disetujui peserta rapat.

Setelah seluruh pandangan diserap, rapat kerja ditutup oleh Ketua Komisi I. Ia memastikan bahwa penyempurnaan Ranperda BUMDes akan segera dituntaskan, sebelum masuk tahap fasilitasi tingkat provinsi dan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada desa-desa. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250