Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el, Dukcapil Tegaskan Fokus pada Edukasi dan Efisiensi Anggaran

keterangan foto: Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el, Dukcapil Tegaskan Fokus pada Edukasi dan Efisiensi Anggaran

JAKARTA — Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam wawancara dengan Tim Indonesia Menyapa Siang RRI PRO3 Jakarta, Rabu (22/4/2026), menjelaskan wacana pengenaan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el.

Menurut Dirjen Teguh, kebijakan ini masih dalam tahap rencana revisi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan menekankan aspek edukatif, bukan semata sanksi. “Namun intinya bukan memberi sanksi, melainkan mengedukasi. Kami ingin masyarakat lebih peduli menjaga dokumen kependudukan, karena KTP-el adalah kunci akses ke berbagai layanan publik,” ujarnya.

banner 728x250

Teguh menambahkan, dokumen kependudukan tetap harus gratis, cepat, akurat, dan mudah. “Denda hanyalah salah satu instrumen untuk menumbuhkan kesadaran. Kasus kehilangan akibat musibah atau bencana tentu akan diperlakukan berbeda, tidak pukul rata,” jelasnya.

Teguh juga menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap pembahasan. “Semua proses akan melalui uji publik dan pembahasan dengan DPR Komisi II. Masukan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini benar-benar proporsional,” katanya.

Ia pun menegaskan selain layanan Dukcapil harus gratis, pungli yang terjadi di lapangan merupakan tindak pidana.

Selain wacana denda, pemerintah juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai representasi KTP-el. IKD sudah digunakan dalam layanan bansos, perbankan, dan kesehatan. “Kami mengimbau masyarakat segera aktivasi IKD di Dinas Dukcapil setempat. Namun, bagi kelompok yang belum familiar dengan digital, seperti lansia atau masyarakat di daerah terpencil, akan ada pendampingan khusus,” ujar Teguh.

Dirjen Dukcapil kembali menegaskan bahwa kebijakan denda masih jauh dari penerapan langsung. “Pesan utama kami adalah edukasi, penguatan SOP, dan aktivasi IKD. Layanan kependudukan tetap gratis dan tidak boleh memberatkan masyarakat,”

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250