JAKARTA – 11 Mei 2026 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya merilis klarifikasi terkait pemahaman keliru yang beredar di masyarakat, yakni anggapan bahwa warga tidak perlu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat check-in hotel serta adanya larangan penggunaan fotokopi KTP-el.
Dalam pers rilis yang diterbitkan hari ini, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen identitas resmi yang wajib digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan, termasuk saat melakukan pendaftaran masuk akomodasi hotel. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah identitas diri penduduk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi isu larangan fotokopi KTP-el, pihaknya menjelaskan bahwa praktik tersebut pada prinsipnya masih diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus sesuai kebutuhan pelayanan, dilaksanakan secara bertanggung jawab, serta memperhatikan aspek keamanan, tata cara penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai langkah perlindungan data, Ditjen Dukcapil menyebut telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna — baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan berbagai metode verifikasi data secara modern, mulai dari pembaca kartu (card reader), layanan berbasis web, hingga pengenalan wajah dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pihaknya pun terus mendorong verifikasi dan validasi identitas dilakukan secara elektronik atau digital agar lebih aman dan tertib.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang kurang jelas, sehingga memicu beragam pemahaman yang tidak tepat di masyarakat,” tulis pihak Ditjen Dukcapil dalam rilis tersebut.
Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa pungutan biaya apa pun, sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem agar pemanfaatan data kependudukan semakin terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.







