Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Diminta Sumbang Dana

Ket: Kondisi jalan yudistira yang rusak di Desa Medewi kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana. (Foto : siswantara)
banner 120x600

Jembrana – Jalan rusak di Banjar Bale Agung, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, tak kunjung diperbaiki. Kelian Banjar Bale Agung, I Putu Widastra, meminta donatur kepada warga untuk perbaikan jalan.

Permohonan donatur disampaikan melalui surat resmi bernomor 028/BA.BL.AG/IV/2024 tertanggal 1 April 2024. Surat berkop surat Banjar Bale Agung dan ditandatangani Kelian Banjar I Putu Widastra serta diketahui Perbekel Medewi I Nengah Wirama ini pun beredar di masyarakat.

banner 728x250

Namun, surat tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Pasalnya, warga mempertanyakan keabsahan dan aturan terkait permintaan donatur untuk perbaikan jalan kabupaten.

“Ini kan jalan kabupaten, kenapa desa yang meminta donatur kepada warga? Semestinya pemerintah desa mengusulkan perbaikan kepada pemerintah kabupaten, bukan membebani masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (2/4/2024).

Menurut sumber tersebut, hingga saat ini sudah terkumpul dana sekitar Rp 4 juta dari para donatur. Namun, belum ada pekerjaan perbaikan jalan yang dilakukan.

“Warga yang menyumbang juga tidak berani menolak karena ada surat resmi dari Kelian Banjar dan Perbekel,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Perbekel Medewi I Nengah Wirama membenarkan adanya surat edaran permintaan bantuan dana perbaikan jalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat atas inisiatif salah satu tokoh masyarakat setempat.

“Kami sudah sering usulkan perbaikannya ke kabupaten tapi sampai sekarang belum diperbaiki. Untuk tahun ini Desa Medewi memang dapat dua paket perbaikan jalan tapi bukan jalan Yusdistira yang perbaikannya dimohonkan dana donatur kepada warga,” terangnya.

Wirama mengaku telah berkordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, namun belum mendapatkan jawaban pasti.

“Saya koordinasi dengan Dinas PUPR Jembrana, justru diberikan jawaban mengambang. Tidak jelas apa dibolehkan atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Jembrana Gede Soni Indrawan mengatakan akan segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR.

“Kami akan segera laporkan masalah ini kepada bapak kepala dinas. Nanti akan kami sampaikan apa petunjuk dari beliau terkait permasalahan ini. Namun yang jelas, jika itu jalan kabupaten, merupakan kewenangan kabupaten untuk menanganinya,” tutupnya.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250