Jembrana – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja internal, Senin (6/10/2025), untuk membahas harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD sekaligus menetapkan hasil Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jembrana Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Jembrana ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Hasbil Ma’ani, S.Pd, didampingi anggota serta jajaran Sekretariat DPRD bagian persidangan.
Dalam arahannya, Hasbil menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap Ranperda dikaji terlebih dahulu melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Dua Ranperda inisiatif yang menjadi fokus pembahasan yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) usulan Komisi I dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usulan Komisi II. Keduanya kini tengah difinalisasi menuju tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali.
Hasbil menjelaskan, pembaruan Ranperda BUMDes penting dilakukan karena regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2006, sudah tidak sesuai dengan aturan baru seperti PP Nomor 11 Tahun 2021 serta Permendes PDTT Nomor 3 dan 15 Tahun 2021. Sementara Ranperda TPPO disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan perlindungan korban tanpa melampaui kewenangan penegakan hukum.
“Dua Ranperda ini sudah dilengkapi naskah akademik yang disusun oleh LPPM Universitas Udayana. Setelah proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali, kita harapkan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” jelas Hasbil.
Dalam sesi pembahasan, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Jembrana menyoroti pentingnya konsistensi antara alasan pembentukan peraturan dan dasar pengaturannya. Ia juga menyebut adanya sejumlah catatan, salah satunya mengenai batas usia pelaksana operasional BUMDes yang masih menjadi perdebatan. Dalam draf awal diusulkan hingga usia 75 tahun, namun ada pendapat agar disesuaikan menjadi 60 tahun sebagaimana ketentuan perangkat desa.
Adapun Ranperda TPPO juga disempurnakan agar ruang lingkupnya lebih fokus pada pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Hal ini dilakukan agar tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah dalam hal penindakan hukum. Proses harmonisasi selanjutnya akan melibatkan akademisi dan tenaga ahli guna memperkuat aspek implementatif dari setiap ketentuan.
Selain membahas dua Ranperda tersebut, rapat Bapemperda juga mengesahkan Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2026 yang memuat sepuluh Ranperda. Dari jumlah itu, tiga merupakan inisiatif DPRD, empat usulan Bupati Jembrana, dan tiga Ranperda kumulatif terbuka yang wajib disusun setiap tahun.
Ranperda inisiatif DPRD mencakup penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat; pelestarian serta pengelolaan cagar budaya; dan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Sementara Ranperda usulan Bupati meliputi revisi Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2018–2023, pembubaran Perumda Tribhuwana, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah, dan pencabutan sejumlah Perda yang sudah tidak relevan.
Tiga Ranperda kumulatif terbuka terdiri dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, total terdapat sepuluh Ranperda yang akan menjadi prioritas penyusunan peraturan daerah pada tahun depan.
Menutup rapat, Hasbil Ma’ani menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh anggota dan menekankan pentingnya pendalaman lanjutan terhadap dua Ranperda inisiatif sebelum dibahas bersama Kanwil Kemenkumham Bali.
“Pembahasan hari ini masih perlu kita dalami lebih lanjut. Saya minta semua anggota mempelajari kembali setiap draf agar pada rapat lanjutan nanti, diskusi kita bisa lebih fokus dan menghasilkan rumusan yang matang,” ujarnya. (%)







