H. Sugianto Mafia Tanah Yang Dikenal Sakti Sudah Tumbang Ditangkap Polda Jatim di Surabaya

Nirmedia

Keterangan Foto : H. Sugianto Mafia Tanah Yang Dikenal Sakti Sudah Tumbang Ditangkap Polda Jatim di Surabaya

Mendengar Nama H. Sugianto Masyarakat Sumenep pasti banyak yang tahu dengan Legendaris pengusaha Properti kaya raya yang mempunyai banyak aset dimana – mana. disisi lain H. Sugianto mahir dalam lobbying untuk mengatasi semua penghalang ataupun masalah yang menjadi hambatan bisnisnya.

Sehingga perbuatannya yang menyimpang menyalahi hukum mulai tahun 1997 sampai 2024 dirinya selamat dari cengkraman hukum yang ada. Dari sejak itulah H. Sugianto mulai membangun sebuah Gerbong Jebakan secara berantai dimana setiap kepala daerah ataupun pejabat tinggi sumenep harus merasakan pahitnya juga dari manisnya sebuah Royalti yang dicatat oleh H. Sugianto yang akan berteriak di balik Jeruji besi. (16/3/2024)

banner 728x250

Akan tetapi, kata pepatah tidak pernah salah. Sepandai tupai melompat kena tembak pasti akan jatuh juga. Hal ini bukanlah mimpi pelangi di sore hari, melainkan mimpi buruk bagi H. Sugianto yang saat ini terjerat kasus korupsi (TKD) tukar guling Tanah Kas Desa mengakibatkan kerugian 114 Miliar sehingga H. Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya pada 22 November 2023.

Sebelumya H Sugianto melakukan upaya hukum PRA, akan tetapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya 5 Januari 2024 menolak upaya PRA tersebut. Setelah upaya pra ditolak yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sudah beberapa kali mangkir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas.

Sehingga Tim Penyidik Tipikor Polda Jatim memberikan warning dan tenggang waktu kepada H. Sugianto melalui Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacaranya pada saat penyidik  datang melakukan pencarian di Swalayan Sakinah yang terletak di perumahan elite  (BSA) Bumi Sumekar Asri Kolor Kecamatan kota Sumenep.

Dedi Chris katakan “Tidak mau ambil pusing sudah cukup dibuat susah oleh H. Sugianto, pihak Polda tak mau mengulur waktu lagi untuk melakukan pencarian terhadap  H Sugianto yang  tidak punya itikad baik dengan menghilangkan jejaknya yang tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegasnya.

“Dalam hal ini Polda Jatim telah melakukan tindakan tegas, yaitu pencekalan dengan memblokir semua akses transportasi darat, udara maupun laut  agar DPO H. Sugianto tidak bepergian jauh ke luar negeri dan pastinya selalu dalam pantauan Polda jatim.”

“Kasus Nasional yang menelan kerugian negara hingga ratusan Miliar tersebut Penyidik Polda Jatim sudah cukup bersabar dan menghargai  H. Sugianto. Akhirnya Setelah ditetapkan sebagai DPO No.  DPO/I/I/RES.35/2024/Ditreskrimsus 29/01/2024, pihak penyidik Polda Jatim pada Jum’at 15/03/2024 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H Sugianto di Surabaya, dan langsung digiring ke Polda Jatim untuk diamankan” terangnya. (15/3).

“Sebelumnya Penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedi Chris telah melakukan penyitaan secara simbolik pada 4 aset milik H Sugianto di Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kec.  Kota Sumenep selama dua hari dari 22 s/d 23/02/2024,  dan diperkirakan masih terdapat 180 aset milik H Sugianto akan dilakukan penyitaan secara berjenjang oleh Polda Jatim” imbuhnya.

Dengan tertangkapnya H. Sugianto warga Sumenep  mengapresiasi tindakan penyidik yang berhasil menangkap H Sugianto, diharapkan kasus tukar guling Tanah Kas Desa utk tahap awal bisa dituntaskan segera, agar bisa dikembangkan untuk tahap berikutnya yang masih tersisa puluhan hektar.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250