JEMBRANA – Kasus dugaan korupsi pembangunan Wantilan di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, kian memanas. Kasus yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung ini kini menyeret nama oknum anggota dewan yang diduga menilap anggaran hingga melakukan pengancaman.
Salah satu pemborong proyek, Pak Ari, akhirnya buka suara membeberkan carut-marut proyek yang berujung mangkrak tersebut. Ia mengaku sempat diancam oleh oknum dewan setelah dirinya menolak menjadi “tameng” untuk menutupi penyimpangan anggaran.
Uang Menguap, Pemborong Diminta Mengaku
Ari menceritakan, awalnya pengerjaan wantilan dipegang oleh pemborong pertama bernama De Oka. Namun, pengerjaan terhenti setelah struktur bangunan baru mencapai tahap pemasangan ring cor beton.
“Pengambilan uang pertama diambil De Oka, total Rp 350 juta. Sehingga saya mundur karena wantilan baru pasang ring cor beton karena tenaga saya yang digunakan. Setelah cor, saya minta uang, tapi De Oka bilang uang sudah habis,” ungkap Ari saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Melihat proyek terbengkalai, Ari kemudian dihubungi oleh almarhum Bendesa Adat setempat untuk melanjutkan pembangunan hingga finis dengan sisa dana sebesar Rp 150 juta.
Masalah memuncak ketika kasus ini mulai terendus aparat penegak hukum. Ari mengaku dipanggil oleh oknum anggota dewan yang berjanji akan memberikan jaminan pengamanan (backup) selama proses pemeriksaan di Polda Bali.
“Berita muncul, saya dipanggil bapak dewan karena akan ada pemeriksaan Polda. Dewan itu mengatakan akan mem-backup,” katanya.
Namun, Ari merasa janggal karena dirinya justru didesak untuk mengakui seluruh pengerjaan wantilan tersebut sendirian. Karena tidak tahu-menahu ke mana larinya uang Rp 350 juta yang ditarik di awal, Ari memilih membongkar seluruh fakta di hadapan penyidik.
“Saya bingung karena saya yang disuruh mengakui seluruh pengerjaan wantilan tersebut. Karena uang Rp 350 juta tidak tahu ke mana, saya bongkar fakta di Polda. Sehingga semua dipanggil, termasuk dewan tersebut. Bahkan saya sempat diancam mau ditusuk dan di Bun*h oleh dewan tersebut,” beber Ari.
“Namanya masalah sebenarnya diselesaikan saja, jangan uangnya saja yang disukai,” cetusnya kesal.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Bali dilaporkan tengah membidik aktor utama di balik pemotongan dana hibah ini. Pembangunan wantilan ini sejatinya menggunakan dana BKK dari Pemkab Badung tahun anggaran 2023 senilai Rp 630 juta.
Berdasarkan informasi di lapangan, dari total Rp 630 juta anggaran yang dikucurkan, kedua pemborong mengaku hanya menerima total modal Rp 500 juta. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 130 juta menguap misterius di tengah jalan.
Untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut, penyidik Subdit Tipikor Polda Bali telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak terkait. Mulai dari dua orang pemborong, panitia pembangunan desa (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), hingga fasilitator hibah Pemkab Badung.
“Semua pihak yang berkaitan dengan pembangunan Wantilan tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujar sumber informasi di lapangan, Senin (22/6/2026).
Berbekal keterangan saksi-saksi tersebut, polisi dikabarkan telah mengantongi nama orang yang diduga kuat memotong anggaran tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi proyek wantilan di Jembrana tersebut. Kasus ini ditegaskan masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar sedang ditangani Polda Bali dan saat ini sedang proses penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan pihak terkait,” ujar Ariasandy singkat.







