Empat Ranperda Strategis Dibahas Dalam Rapat Paripurna II DPRD Jembrana

Keterangan Foto : Empat Ranperda Strategis Dibahas Dalam Rapat Paripurna II DPRD Jembrana

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pendapat Bupati Jembrana terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yang terdiri atas dua usulan eksekutif dan dua inisiatif legislatif. Seluruh rancangan peraturan ini mencerminkan arah kebijakan pembangunan serta tata kelola daerah ke depan, di antaranya Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi Wakil Ketua I, I Made Sabda, S.M., serta Wakil Ketua II, Drs. I Wayan Wardana. Hadir pula Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, camat, perbekel/lurah, dan insan pers. Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. “Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, rapat paripurna ini saya nyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya sembari mengetukkan palu sidang.

banner 728x250

Lima fraksi DPRD Jembrana kemudian menyampaikan pandangan umum mereka, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Kebangkitan Persatuan (FKP). Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nengah Budiasa, menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi pajak berbasis digital, diversifikasi sumber pendapatan asli daerah, serta efisiensi pengelolaan belanja. Fraksi ini mencatat defisit anggaran sebesar Rp173,2 miliar yang perlu diantisipasi melalui alternatif pembiayaan seperti penggunaan dana cadangan atau pinjaman pemerintah pusat. “Belanja rutin sebaiknya tidak melebihi 70 persen dari total belanja, agar tersisa ruang fiskal untuk belanja produktif yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya. Terkait Ranperda RP3KP, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh agar segera dibahas lebih lanjut karena memiliki manfaat besar dalam penataan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.

Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh I Nyoman Trisna Wirayudha, S.H. menggarisbawahi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai tantangan serius bagi kesiapsiagaan fiskal daerah. Fraksi ini mendorong langkah konkret pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan setiap pembiayaan tidak membebani APBD di tahun berikutnya. “Perencanaan RP3KP harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR, serta melibatkan masyarakat dan lembaga adat agar pembangunan tetap berlandaskan nilai budaya dan kearifan lokal,” ungkapnya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicara I Kadek Sadnyana menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan dan berdampak besar pada kemampuan fiskal daerah. Fraksi ini menekankan pentingnya digitalisasi pajak daerah, efisiensi belanja pegawai, serta peningkatan dukungan terhadap sektor pertanian, perikanan, dan infrastruktur dasar. “Perlu perhatian serius terhadap irigasi Subak Benel dan Kaliakah, serta normalisasi sungai-sungai di wilayah kota Negara yang kerap menyebabkan banjir,” ujar Kadek Sadnyana. Untuk RP3KP, Fraksi Demokrat menilai rancangan tersebut penting sebagai arah kebijakan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan, dengan fokus pada penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksi Gerindra melalui I Made Putu Yudha Baskara, S.AP. memberikan apresiasi terhadap penyusunan APBD 2026 di tengah kondisi fiskal yang menantang akibat berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Rp57,2 miliar dan hilangnya insentif fiskal sebesar Rp14,6 miliar. “APBD harus menjadi APBD yang bertahan, bukan sekadar belanja. APBD yang prioritas, bukan rutinitas. Dan APBD untuk rakyat, bukan semata serapan anggaran,” tegasnya. Terkait RP3KP, Fraksi Gerindra berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat untuk menjamin hak dasar masyarakat atas hunian yang layak dan manusiawi.

Pandangan Fraksi Kebangkitan Persatuan (FKP) disampaikan oleh H. Muhammad Yunus. Fraksi ini mengapresiasi kebijakan Bupati Jembrana, namun juga menyoroti sejumlah isu penting seperti kebersihan kota, kondisi Pasar Umum Negara pascarevitalisasi, serta usulan perbaikan beberapa ruas jalan dan penerangan jalan umum (PJU). “Perlu langkah nyata untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Umum Negara dengan pembangunan jembatan penghubung antar-gedung dan penataan ulang akses masuk,” ujarnya. Fraksi FKP juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi agar pelayanan publik lebih responsif. Dalam konteks RP3KP, fraksi ini meminta agar peraturan daerah nantinya lebih rinci dalam mitigasi bencana, pengendalian pembangunan di kawasan rawan, serta pengelolaan lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif.

Menanggapi seluruh pandangan fraksi, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM menyampaikan apresiasi atas masukan yang konstruktif dari DPRD. Ia menegaskan bahwa dua Ranperda tersebut merupakan instrumen penting untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah tahun 2026. “Ranperda APBD 2026 kami susun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada masyarakat. Sementara RP3KP menjadi pedoman strategis untuk memastikan pembangunan perumahan dan permukiman di Jembrana lebih tertata dan berkelanjutan,” jelasnya.

Bupati Kembang Hartawan juga mengajak seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan pembangunan daerah. “Kami berkomitmen menjalankan setiap program dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi. Semoga sinergi ini membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Jembrana,” pungkasnya.

Setelah seluruh rangkaian acara selesai, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M. secara resmi menutup Rapat Paripurna II dan menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi kepada Bupati Jembrana untuk memperoleh tanggapan resmi pada rapat paripurna berikutnya. Rapat ditutup dengan semangat kebanggaan Jembrana yang menggema di ruang sidang: “Demi Jembrana, Pasti Bisa.” (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250