Jembrana – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi I dan Komisi II menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana, pada Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, didampingi Wakil Ketua I I Made Sabda, S.M., dan dihadiri oleh para pimpinan komisi, anggota DPRD, Kepala Bagian Persidangan, serta jajaran Sekretariat Dewan.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat mengajak seluruh anggota dewan untuk bersyukur atas terselenggaranya rapat paripurna yang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 31 Oktober 2025, yang menetapkan agenda pembahasan bulan November.
“Dua Ranperda inisiatif Komisi sebagaimana tercantum dalam Propemperda Tahun 2025 telah diselesaikan oleh Komisi I dan Komisi II, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya sudah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali,” ujar Wayan Wardana membuka rapat.
Agenda dilanjutkan dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Hasbil Ma’ani, S.Pd. Ia menjelaskan bahwa kedua rancangan telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses harmonisasi dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham Bali pada 23 Oktober 2025. Hasilnya menyatakan kedua rancangan telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk diajukan sebagai Ranperda inisiatif DPRD,” terang Hasbil.
Ranperda tentang BUMDes yang diusulkan Komisi I menitikberatkan pada penguatan kelembagaan, tata kelola keuangan, dan kerja sama antar-desa. Sementara Ranperda tentang TPPO yang diusulkan Komisi II mengatur strategi pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban perdagangan orang, termasuk penguatan peran Gugus Tugas Daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Setelah laporan Bapemperda, pimpinan rapat membuka forum untuk masukan anggota dewan. Karena tidak ada tambahan saran, rapat berlanjut ke tahap penetapan dan menetapkan dua Ranperda inisiatif Komisi I dan II menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana.
Suasana rapat sempat menghangat ketika Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suastika Yasa, menyoroti pentingnya kedisiplinan dan koordinasi antaranggota DPRD.
“Kami mengingatkan agar setiap anggota melapor kepada ketua fraksi bila berhalangan hadir. Ini penting supaya sekretariat tidak kesulitan mencari pengganti dan rapat bisa dimulai tepat waktu,” tegas Suastika yang disambut tepuk tangan forum.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat sepakat dan menekankan pentingnya peran fraksi dalam menjaga marwah lembaga legislatif.
“Saya sangat setuju. Ketua fraksi memiliki peran sentral dalam memastikan komunikasi dan kehadiran anggota di setiap kegiatan,” ujar Wardana menutup diskusi.
Rapat Paripurna DPRD Jembrana akhirnya ditutup dengan penetapan resmi dua Ranperda inisiatif menjadi Ranperda DPRD Kabupaten Jembrana. DPRD menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui regulasi BUMDes yang lebih adaptif, serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dengan perangkat hukum daerah yang berpihak pada kemanusiaan.
Kedua Ranperda ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Jembrana untuk pembahasan lanjutan sesuai mekanisme perundang-undangan. (!)







