DPRD Jembrana Lanjutkan Pembahasan Ranperda Dalam Rapat Paripurna III, Fraksi Dan Bupati Sampaikan Respons Resmi

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Lanjutkan Pembahasan Ranperda Dalam Rapat Paripurna III, Fraksi Dan Bupati Sampaikan Respons Resmi

Jembrana – Suasana Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana pada Kamis, 13 November 2025, kembali dipenuhi jajaran pemerintah daerah yang hadir untuk mengikuti Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Rapat yang dimulai pukul 13.00 Wita tersebut digelar berdasarkan undangan resmi nomor 005/883/DPRD/2025.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., memimpin jalannya sidang bersama Wakil Ketua I I Made Sabda, S.M., dan Wakil Ketua II Drs. I Wayan Wardana. Hadir pula Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah/perbekel, serta unsur pers.

banner 728x250

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh persyaratan kehadiran anggota telah terpenuhi sehingga agenda paripurna dapat dilaksanakan. Ia kemudian menyatakan rapat terbuka untuk umum setelah mengetukkan palu sidang, menandai dimulainya agenda resmi pembahasan.

Rapat ini mengagendakan penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati, serta penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terkait sejumlah rancangan peraturan daerah. Melalui gabungan fraksi, DPRD menyampaikan respons terhadap Pendapat Bupati mengenai dua Ranperda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fraksi-fraksi memberikan apresiasi kepada Bupati atas dukungannya terhadap kedua ranperda tersebut. Dalam pandangan mereka, dukungan eksekutif menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi desa serta perlindungan yang lebih kuat terhadap kelompok rentan. Ranperda BUMDes dinilai penting untuk mempertegas arah penguatan ekonomi desa, sedangkan Ranperda TPPO dianggap sebagai langkah tegas dalam mencegah kejahatan yang menyasar perempuan dan anak.

Gabungan fraksi juga menerima sejumlah catatan penyempurnaan dari Bupati, terutama terkait redaksional dan penyesuaian teknis pada Ranperda BUMDes. Perbaikan teknis tersebut nantinya akan dibahas lebih rinci pada rapat kerja berikutnya antara komisi dan perangkat daerah. Tidak terdapat perbedaan substansi yang berarti antara DPRD dan Bupati, sehingga kedua ranperda dapat segera dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya menuju penetapan.

Setelah jawaban fraksi, Bupati I Made Kembang Hartawan menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi terkait dua Ranperda lain yang sedang berjalan: Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan fraksi yang dinilai konstruktif untuk penyempurnaan ranperda.

Menurut Bupati, RP3KP disusun tidak hanya sebagai dokumen formal, tetapi akan menjadi pedoman operasional pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan RTRW dan RDTR. Ia menegaskan bahwa peta risiko bencana terbaru telah dimasukkan sebagai dasar perencanaan, disertai pelibatan masyarakat serta desa adat dalam proses penyusunannya. Usulan fraksi mengenai kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman juga dipandang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan akan dipertimbangkan dalam pengaturan teknis.

Dalam penjelasannya mengenai Ranperda APBD 2025, Bupati menekankan bahwa kondisi fiskal daerah memerlukan strategi kehati-hatian. Upaya peningkatan pendapatan masih dilakukan melalui pembaruan data PBB-P2 dan percepatan digitalisasi sistem pajak serta retribusi. Belanja yang tidak mendukung produktivitas daerah akan dipangkas, sementara program yang menyentuh kepentingan masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

Bupati turut menguraikan situasi terkini terkait infrastruktur dasar, termasuk kerusakan PJU yang cukup besar. Dari total 4.855 titik, tercatat 1.841 titik tidak berfungsi. Kebutuhan anggaran untuk perbaikan mencapai sekitar Rp15 miliar, jauh di atas kemampuan anggaran yang tersedia pada tahun 2026. Pemda telah mewajibkan penggunaan lampu dengan standar kualitas lebih tinggi untuk menekan angka kerusakan di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, kegiatan normalisasi sungai dan rehabilitasi irigasi di Benel, Kaliakah, Pangkung Buluh, Mendoyo, serta Pekutatan terus berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menanggapi aspirasi pedagang Pasar Umum Negara mengenai pembangunan jembatan penghubung dan penambahan pintu masuk. Anggaran telah dialokasikan di APBD Perubahan 2025, namun eksekusinya masih menunggu persetujuan dari Balai Penataan Bangunan karena status pasar masih dalam periode pengawasan lima tahun. Program Santri Harmoni juga dipastikan tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal daerah.

Menutup sidang, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa seluruh bahan tanggapan fraksi maupun jawaban Bupati akan didalami pada rapat kerja apabila masih terdapat materi yang perlu dipertajam. Ketua DPRD kembali mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya rapat, sekaligus menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat sedharma.

Sidang pagi itu diakhiri dengan yel-yel yang telah menjadi ciri khas: “Demi Jembrana, Pasti Bisa.” (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250