Jembrana – Rencana pelepasan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Jembrana. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD menggelar pembahasan mendalam terhadap permohonan pelepasan aset yang diajukan oleh Bupati Jembrana, dengan penekanan utama pada perlindungan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja DPRD Jembrana bersama unsur eksekutif dan instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Rabu (17/12/2025). Rapat ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD bulan Desember yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.
Sejumlah pejabat daerah turut dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, para Asisten Sekda, Inspektorat, perangkat daerah teknis, serta Camat Melaya, guna memberikan penjelasan dan pandangan sesuai kewenangan masing-masing.
Ketua Pansus HPL Gilimanuk DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Pansus belum sampai pada tahap pengambilan keputusan. Ia menegaskan, seluruh masukan dan data masih dikaji secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak sosial di kemudian hari.
“Permohonan pelepasan HPL ini belum bisa diputuskan hari ini. Kami masih mendalami berbagai konsekuensi yang akan timbul setelah pelepasan dilakukan, terutama terkait langkah lanjutan pemerintah daerah,” ujar Ketut Suastika usai rapat.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus adalah kejelasan status lahan bagi masyarakat yang selama ini telah menempati kawasan HPL Gilimanuk. Pansus menilai, pelepasan lahan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diikuti dengan kepastian hak bagi warga.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan. Harus ada kejelasan, apakah setelah dilepaskan lahan tersebut bisa dimohonkan haknya oleh warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pansus memandang penting adanya kajian menyeluruh yang mencakup aspek regulasi, dampak sosial, serta implikasi ekonomi. Tanpa kajian yang matang, pelepasan HPL dikhawatirkan justru membuka potensi persoalan baru di tengah masyarakat Gilimanuk.
Selain itu, Ketut Suastika menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi yang jelas dengan pemerintah pusat. Menurutnya, pelepasan HPL harus memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk persetujuan dan arahan dari kementerian terkait, agar status lahan ke depan tidak menimbulkan sengketa.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi hal yang mutlak. Harus jelas regulasinya, termasuk payung hukum yang akan digunakan, agar proses ini benar-benar aman secara hukum,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa dari total luas HPL Gilimanuk sekitar 157 hektare, permohonan pelepasan hanya mencakup kurang lebih 88 hektare. Area yang diusulkan untuk dilepas merupakan bidang-bidang yang telah lama ditempati oleh masyarakat, sementara aset berupa fasilitas umum tetap berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Ketut Suastika menyebutkan, jumlah warga yang berpotensi terdampak sekaligus menjadi pemohon hak atas lahan diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 kepala keluarga. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.
“Prosesnya masih panjang. Pansus akan terus mendalami sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada DPRD. Nantinya, keputusan akhir akan ditetapkan melalui rapat paripurna,” pungkasnya. (%)







